TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI ditunjuk oleh Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan BP Tapera untuk menyediakan layanan pengelolaan dana Tapera dalam bentuk Bank Kustodian.
Corporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto mengatakan, dengan memberikan layanan Bank Kustodian, perusahaan berpartisipasi secara aktif menyukseskan program Tapera.
“Di sisi lain, BRI menyambut baik sinergi dengan KSEI dan BP Tapera, dimana perseroan berkomitmen untuk menjadi one stop financial solutions melalui berbagai produk dan layanan yang prima, termasuk salah satunya menjadi Bank Kustodian,” kata Amam melalui keterangan tertulis, Jumat 5 Juni 2020.
Adapun, Tapera merupakan program Pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyelenggaraan tabungan perumahan.
Program ini bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Pengelolaan Tapera diamanatkan kepada BP Tapera berdasarkan Undang Undang no 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Mekanisme pengelolaan Dana Tapera sejalan dengan mekanisme pengelolaan industri investasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Hingga akhir 2019, aset kelolaan kustodian BRI mencapai Rp 386,07 Triliun atau tumbuh 7,5 year on year dibandingkan tahun 2018 yang sebesar Rp359,11 triliun. Dari pengelolaan aset tersebut, Kustodian BRI memperoleh fee based income sebesar Rp113,3 miliar, atau naik 15,65 persen dari tahun 2018 yang sebesar Rp98,34 miliar.