TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyusun berbagai kriteria sektor usaha yang akan mendapatkan stimulus pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ada beberapa yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini dalam merumuskan kebijakan pemulihan sektor industri manufaktur, yaitu melalui restrukturisasi kredit, modal kerja, dan biaya energi.
“Yang menjadi payung besar dari kebijakan tersebut adalah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat 5 Juni 2020.
Agus mengungkapkan, salah satu syarat sebuah sektor usaha mendapatkan stimulus untuk pemulihan yaitu berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja.
Saat ini, sektor industri padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus agar tetap mampu beroperasi dan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masif, sekaligus mampu mempertahankan daya beli masyarakat.
“Karena menampung tenaga kerja yang sangat banyak, sehingga goncangan pada sektor ini akan berdampak pada para pekerja dan tentu saja ekonomi keluarganya,” ujar Agus.
Agus mengungkapkan,untuk saat ini terus melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai stakeholder, termasuk para pelaku usaha dan asosiasi industri guna bersama-sama mencari formula yang tepat dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif di tanah air.
“Upaya ini merupakan prioritas kami dalam menyiapkan industri menghadapi new normal," ungkapnya.
Adapun, stimulus kredit dan modal kerja bagi pemulihan sektor industri manufaktur sudah tercakup dalam program PEN, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Dalam beleid tersebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaku usaha. Adapun yang dimaksud sebagai pelaku usaha meliputi sektor riil dan sektor keuangan, mulai dari usaha mikro, usaha kecil, usaha menegah, usaha besar, dan koperasi yang usahanya terdampak oleh Covid-19.
EKO WAHYUDI