TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta telah mulai bekerja di kantor hari ini, Jumat, 5 Juni 2020. Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta para PNS untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, baik saat berada di perjalanan maupun ketika tiba di kantor.
"Protokol kesehatan tetap harus dilakukan secara ketat," tutur Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Tempo, Jumat, 5 Juni 2020.
Paryono menjelaskan, saat ini, PNS yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) belum mencapai 100 persen. Masing-masing instansi akan menerapkan kebijakan yang berbeda untuk mengatur jumlah pegawai di dalam gedung yang disesuaikan dengan sifat pekerjaannya.
Ia mencontohkan, ada instansi yang menerapkan sistem kerja 90 persen WFH (work from home) dan 10 persen WFO. Ada pula instansi yang menerapkan sistem 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo Nomor 58 Tahun 2020. Surat ini mengatur protokol kerja PNS dalam menghadapi tatanan normal baru.
Selain itu, kebijakan masing-masing instansi pun berpedoman pada keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelonggaran PSBB di masa transisi. Masa transisi ini dimulai pada 5 Juni sampai selesai.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA