TEMPO.CO, Jakarta - Semakin kuatnya perlindungan dagang oleh industri dalam negeri memberikan dampak pada munculnya tuduhan dumping atau subsidi terhadap produk ekspor oleh negara mitra dagang Indonesia. Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi mengatakan hal ini dipicu oleh pertumbuhan ekonomi global yang mengalami konstraksi di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini berujung pada upaya pemberian tindak pengamanan dagang sebagai respons terhadap produk ekspor Indonesia. "Dalam konteks pasar tujuan ekspor Indonesia sudah terlihat tendensi peningkatan penggunaan 'trade remedy tools' (instrumen perlindungan perdagangan) berupa tindakan anti dumping, tindakan anti-subsidi, dan safeguard," ujar Bachrul kepada Tempo, Kamis 5 Juni 2020.
Bachrul mengatakan pada situasi tersebut, nyaris semua negara melakukan tindakan memberikan insentif untuk ekspor, serta berupaya menghambat impor. Adapun negara tujuan ekspor yang mulai mengincar tindakan pengamanan, di antaranya Amerika Serikat, Eropa, Turki, India, Ukraina, Mesir, dan lainnya. Sejak Desember 2019 hingga saat ini Indonesia telah dituduh oleh negara mitra dagang sebanyak tujuh kasus anti dumping, serta dua kasus safeguard.
Sementara itu, selama masa pandemi Indonesia juga melakukan inisiasi penyelidikan sebanyak dua kasus terkait anti dumping oleh negara mitra dagang. Menurut dia, ada kecenderungan penggunaan instrumen "trade remedy" digunakan sebagai proteksi industri dalam negeri. Adapun potensi tuduhan tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan karena industri dalam negeri mengalami penurunan produksi akibat pandemi.
"Bila terkena tarif tambahan maka akan sangat membebani industri dalam negeri," ujar Bachrul.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Kasan Muhri mengatakan potensi tuduhan dumping atau subsidi sangat tergantung pada jenis insentif yang diberikan suatu negara. Menurut dia, sepanjang insentif yang diterima pelaku usaha tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), hal tersebut tidak akan jadi soal.
"Belum lagi durasi investigasi dumping juga tidak bisa dilakukan seketika. Paling cepat dalam jangka waktu satu tahun ke depan baru bisa muncul proposal investigasi tersebut," ujar Kasan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan sampai hari ini pemerintah belum menggelontorkan insentif baik untuk ekspor maupun impor yang berarti. Menurut dia, potensi masuknya tuduhan dumping atau pun subsidi terhadap produk ekspor Indonesia tidak besar.
"Kalau pun sudah ada stimulus, tidak ada potensi tuduhan persaiangan tidak sehat karena semua negara lakukan memberikan insentif ekonominya atau menuju proteksionis," ujar Benny.