TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Stefanus Ridwan menyambut baik dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal kembali beroperasi mulai 15 Juni 2020.
Keputusan tersebut dinilai memberikan kepastian bagi para pengusaha dan akan menggerakkan roda perekonomian kembali. "Dari sekarang mah kita juga siap buka (mal)," kata Stefanus kepada Tempo, Kamis 4 Juni 2020.
Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang diputuskan Anies untuk sepuluh hari ke depan, kata Stefanus, akan dipergunakan oleh pelaku usaha untuk menyempurnakan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan agar ketika mal kembali dibuka dalam keadaan kenormalan baru, maka pengunjung akan aman serta nyaman.
Stefanus mengungkapkan, pihaknya pun telah mempersiapkan berbagai macam perelatan guna mendukung protokol kesehatan di dalam mal. Kemudian para petugas pun sudah dilatih sedemikian rupa untuk menjalankan prosedur-prosedur penanganan Covid-19.
Selanjutnya, kata Stefanus, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan untuk setiap pegawai yang bekerja di mal. Oleh karena itu, Stefanus menyambut baik keputusan Pemerintah Daerah untuk membolehkan beroperasi kembali mal. "Kami sudah siap banget, lah," tuturnya.
Selain dengan rencana pembukaan kembali mal, Anies Baswedan memutuskan mulai membuka pasar non pangan, apabila masa transisi PSBB Jakarta rampung dilaksanakan.
"Pasar yang non pangan baru bisa dimulai pada hari Senin tanggal 15 juni. Senin 15 juni baru pusat pertokoan, pasar mulai buka berkegiatan," kata Anies melalui konferensi pers virtual, Kamis, 4 Juni 2020.
Terkait hal itu, Pemprov DKI bakal menerapkan protokol kesehatan khusus di pasar atau mal di Jakarta. Pasar maupun pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan membuka 50 persen dari total kapasitas toko atau kiosnya.
Nantinya, pemerintah bakal memberikan nomor di setiap toko yang buka selama PSBB transisi ini. Sistem ganjil genap juga akan diterapkan untuk membatasi jumlah toko yang bisa beroperasi setiap hari.
"Toko dibuka berdasarkan hari. Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil. Toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap," ucapnya. "Jadi beroperasi separuh. Prinsip-prinsip disini yang akan kita gunakan di semua sektor."
Pemprov DKI juga akan menerapkan kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake) dalam masa transisi ini terhadap kebijakan pembukaan pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta. "Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan dan menerapkan kembali pengetatan," kata Anies Baswedan.
LANI DIANA