TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan resmi menetapkan bulan ini sebagai masa transisi untuk menyongsong era normal baru atau new normal. Dengan begitu, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dilonggarkan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan mengatakan perlu ada upaya untuk mengawasi pergerakan penumpang, khususnya di wilayah aglomerasi. Sebab saat ini, angkutan umum hanya boleh menampung maksimal 50 persen dari total kapasitas penumpang.
"Perlu diingat bahwa transportasi umum itu menampung demand dari pergerakan masyarakat. Bila pergerakannya bertambah, kapasitas 50 persen perlu diantisipasi," tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, kepada Tempo, Kamis, 4 Juni 2020.
Adita melanjutkan, pada dasarnya, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengacu pada ketentuan pengendalian transportasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Namun, dengan adanya pelonggaran PSBB, ada beberapa aturan yang dikecualikan.
Misalnya untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat diisi dengan penumpang 100 persen. Sebelumnya, kendaraan roda empat hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari total kapasitas, sedangkan kendaraan roda dua tidak boleh mengangkut penumpang.
Meski demikian, Adita belum memastikan apakah aturan tersebut juga sekaligus berlaku untuk taksi online dan ojek online. "Karena yang boleh 100 persen penumpang itu satu keluarga dengan alamat KTP sama," tuturnya.
Sebelumnya dalam pidatonya, Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan PSBB transisi. "PSBB masa transisi ini berlaku hingga selesai," katanya.
Ia menjelaskan, PSSB transisi berlaku mulai besok, 5 Juni 2020 hingga akhir Juni 2020. PSBB DKI Jakarta saat ini sudah bisa dilonggarkan karena angka reproduksi/tingkat penularan awal Covid- 19 atau R0 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir menunjukkan angka 0,99. Sedangkan pada Maret 2020 lalu, R0 mencapai 4, artinya satu orang bisa menulari empat lainnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MARTHA WARTA