TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso angkat bicara menanggapi ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Wimboh mengatakan pengelolaan dana perumahan di Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sama dengan lembaga keuangan lainnya. Menurut dia, kaidah good governance atau tata kelola yang baik harus diterapkan.
"Seperti lembaga keuangan lainnya, ini harus dipenuhi, stand OJK begitu," kata Wimboh dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Wimboh telah mengetahui bahwa pemerintah mengeluarkan aturan Tapera ini agar masyarakat tidak kesulitan membeli rumah. Sehingga, berbagai insentif pun diberikan dalam Tapera. Salah satunya suku bunga yang murah.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan peraturan ini, maka Badan Pengelola atau BP Tapera akan segera beroperasi.
Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020 ini, BP Tapera tidak hanya mengelola dana perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan bisa diakses oleh seluruh perusahaan. Pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milih Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 beleid tersebut.
Meski demikian, aturan baru ini masih menuai polemik. Di satu sisi, serikat buruh mendukung aturan ini, Tapi di sisi lain, sejumlah pengusaha masih keberatan akan aturan baru yang terbit di tengah situasi Covid-19 ini.