TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mencatat, total outstanding nilai restrukturisasi kredit nasabah perbankan per 26 Mei 2020 sudah mencapai Rp 517,2 triliun. Jumlah ini terdiri dari debitur UMKM dan non-UMKM.
"Totalnya 5,33 juta debitur," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Rinciannya, untuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 250,6 triiun dengan jumlah 4,55 juta debitur. Sementara untuk non-UMKM mencapai Rp 266,5 triliun dengan jumlah 0,78 juta debitur.
Restrukturisasi kredit ini adalah salah satu stimulus OJK bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Dengan ketentuan ini, nasabah perbankan bisa mendapat restrukturisasi seperti keringanan cicilan kredit.
Sementara itu, outstanding nilai restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan per 2 Juni 2020 mencapai 80,55 triliun. Totalnya mencapai 2,6 juta kontrak yang sudah disetujui.
Sementara, saat ini masih ada 485 kontrak yang masih dalam proses persetujuan. "Ini angkanya akan terus berubah," kata Wimboh Santoso.