TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate meyakini langkah yang diambil Presiden Joko Widodo terkait dengan blokir internet di Papua dan Papua Barat adalah untuk kepentingan negara.
"Sebagaimana semua pemerintah, demikian hal Bapak Presiden Joko Widodo dalam mengambil kebijakan tentu terutama untuk kepentingan negara, bangsa dan Rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya Rakyat Papua," ujar Johnny kepada Tempo, Rabu, 3 Juni 2020.
Ia mengatakan menilai kebijakan tersebut bukanlah untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara. "Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita."
Pernyataan Johnny tersebut menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi dan dirinya bersalah karena pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat. Meskipun, Ia mengatakan hingga kini belum membaca amar putusan tersebut.
"Tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN, kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," ujar Johnny.
Menurut Johnny, pihaknya menghargai Keputusan Pengadilan, tapi ia juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. "Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tutur dia.
Di samping itu, sejauh ini ia berujar belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasn akses internet di Papua dan Papua Barat. Ia juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di kementeriannya terkait hal tersebut.
"Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di wilayah tersebut," ujar Johnny.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny telah melanggar hukum atas kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA