Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

New Normal, Ini Protokol GoFood untuk Layanan Pesan Antar Makanan

image-gnews
Pengunjung memadati Jakarta Culinary Feastival (JCF) 2017 di Senayan City, Jakarta Selatan, Jumat, 17 November 2017. Festival Kuliner hasil kerjasama GO-JEK dan Ismaya ini menghadirkan chef nasional dan internasional, serta top 20 best selling Go-Food. TEMPO/ Nita Dian
Pengunjung memadati Jakarta Culinary Feastival (JCF) 2017 di Senayan City, Jakarta Selatan, Jumat, 17 November 2017. Festival Kuliner hasil kerjasama GO-JEK dan Ismaya ini menghadirkan chef nasional dan internasional, serta top 20 best selling Go-Food. TEMPO/ Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Layanan pesan antar makanan milik Gojek, GoFood, telah menerapkan protokol keamanan khusus untuk mencegah penularan virus corona di masa normal baru atau new normal. Protokol tersebut menekan kemungkinan kontak langsung antara mitra merchant, mitra pengemudi, dan pelanggan.

"GoFood telah mengembangkan berbagi inovasi guna terus menjaga keamanan pada layanan pesan-antar makanan sebagai bagian dari tatanan baru di tengah situasi pandemi," tutur Head of Marketing GoFood Marsela Renata dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2020.

Pertama, untuk meminimalkan kontak pelanggan dan pengemudi, GoFood menyediakan teks pesan cepat. Fitur ini dikembangkan sejak awal pandemi dan otomatis tersedia dalam aplikasi layanan tersebut.

Kedua, GoFood mendorong pelanggannya bertransaksi dengan fitur non-tunai, yakni melalui GoPay dan Paylater. Fitur ini merupakan layanan dompet digital yang dikembangkan oleh perusahaan induk GoFood, yakni Gojek.

Ketiga, GoFood membentuk posko aman untuk mitra pengemudi. Di posko ini, mitra pengemudi yang akan mengantarkan makanan bakal diperiksa secara rutin suhu tubuhnya serta kendaraannya disanitasi.

Penampilan status suhu tubuh mitra driver dan kebersihan kendaraan ditampilkan di aplikasi saat pengguna memesan makanan. "GoFood adalah layanan pesan-antar makanan pertama di Indonesia yang meluncurkan inovasi keamanan ini," ucapnya.

Keempat, GoFood telah menjalankan fitur GoFood Pickup atau layanan yang diluncurkan pada awal tahun untuk membantu masyarakat memastikan keamanan makanannya. Caranya ialah dengan mengambil sendiri pesanan di outlet merchant.

Kelima, GoFood juga mengembangkan layanan bertajuk "Siap Masak". Layanan ini mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin menyiapkan sendiri makanannya di rumah sekaligus mendorong volume transaksi mitra merchant dengan pilihan menu baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keenam, GoFood membuka kanal khusus informasi sebagai salah satu upaya mengurangi penyebaran Covid-19. Di samping memastikan keamanan terjaga, Marsela memastikan bahwa GoFood turut mendukung protokol kebersihan untuk produksi dan distribusi makanan dengan mengikuti pedoman yang dicanangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Marsela menjelaskan, pedoman tersebut mencakup aspek sanitasi, higienitas, dan kesehatan personel, serta pembatasan jarak fisik. Standar GoFood untuk mitra merchantnya pun dipastikan telah mengacu pada panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Misalnya, penggunaan masker dan pemeriksaan suhu tubuh berkala untuk karyawan restoran oleh mitra. Mitra merchant juga didorong untuk selalu mengutamakan aspek higienitas.

“Kami telah merancang kanal khusus bertajuk 'Pilihan Resto Higienis’ di aplikasi GoFood yang berisi daftar merchant yang telah menerapkan minimal tiga dari enam langkah utama keamanan makanan GoFood, seperti penggunaan segel makanan," katanya.

Direktur Pengawasan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Rendah BPOM Emma Setyawati mengatakan lembaganya berupaya mendorong peredaran pangan agar tetap aman di tengah pandemi. "Kami mengelolanya ke dalam buku 'Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan'," tuturnya.

Ia berharap, buku ini dapat menjadi acuan bagi seluruh penyedia layanan pemesanan makanan untuk mengutamakan kebersihan dan keamanan. Selain itu, gizi yang disediakan pun mesti mencukupi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

22 jam lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

2 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

15 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

18 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

21 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

21 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

22 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

22 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

25 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

28 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.