Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peserta Tapera yang Bisa Punya Rumah Upahnya di Bawah Rp 8 Juta

Reporter

image-gnews
Seorang warga menjemur padi hasil panen di kawasan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Universitas Negeri Siliwangi (Unsil) di Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat 1 Mei 2020. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalihfungsikan sementara rusun mahasiswa tersebut sebagai tempat istirahat bagi para tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Seorang warga menjemur padi hasil panen di kawasan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Universitas Negeri Siliwangi (Unsil) di Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat 1 Mei 2020. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalihfungsikan sementara rusun mahasiswa tersebut sebagai tempat istirahat bagi para tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyebut sejumlah kriteria atau persyaratan bagi peserta yang ingin memiliki rumah yakni memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum pernah memiliki rumah pribadi.

"Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera," ujar Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.

Selain itu dia juga menambahkan bahwa pembiayaan juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. "Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya. Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni," kata Eko.

Menurut Deputi Komisioner BP Tapera tersebut, simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI. Pada akhir masa kepesertaan, setiap Peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hadirnya Program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan.

Pada akhirnya, program ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui dampak ikutan dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja.

"Selain itu, Program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor Pasar Modal," ujar Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: 2 Direktur Unilever Indonesia Mundur Menyusul Presdir Ira Noviarti, Alumnus Citibank yang Tutup Setelah 55 Tahun Beroperasi

4 hari lalu

Dirut Unilever Indonesia Ira Noviarti. Foto Unilever
Terkini: 2 Direktur Unilever Indonesia Mundur Menyusul Presdir Ira Noviarti, Alumnus Citibank yang Tutup Setelah 55 Tahun Beroperasi

Dua direktur PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) mengajukan pengunduran diri. Presdir Ira Noviarti juga telah mengajukan pengunduran diri sebelumnya.


Ini Kriteria Pembelian Rumah Rp 2 M yang Kini Bebas Pajak

4 hari lalu

Ilustrasi rumah penuh dengan cahaya. loversiq.com
Ini Kriteria Pembelian Rumah Rp 2 M yang Kini Bebas Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Bagaimana kriterianya?


PMK Baru Resmi Dikeluarkan, Beli Rumah hingga Rp 2 M Kini Bebas PPN

4 hari lalu

Ilustrasi Teras Rumah. drawhome.com
PMK Baru Resmi Dikeluarkan, Beli Rumah hingga Rp 2 M Kini Bebas PPN

Dalam PMK baru, Menteri Keuangan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar.


Insentif PPN Pembelian Rumah Maksimal Rp 5 Miliar Resmi Berlaku

5 hari lalu

Ilustrasi desain rumah dan keluarga. Shutterstock
Insentif PPN Pembelian Rumah Maksimal Rp 5 Miliar Resmi Berlaku

Kementerian Keuangan menyebutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp 5 miliar resmi berlaku.


KPR BRI 2023: Syarat, Simulasi, dan Biayanya

5 hari lalu

KPR BRI 2023 bisa menjadi alternatif untuk Anda yang ingin memiliki rumah impian. Ketahui persyaratan, simulasi cicilan, dan biayanya berikut ini. Foto: Canva
KPR BRI 2023: Syarat, Simulasi, dan Biayanya

KPR BRI 2023 bisa menjadi alternatif untuk Anda yang ingin memiliki rumah impian. Ketahui persyaratan, simulasi cicilan, dan biayanya berikut ini.


9 Investor Inisiasi Pembangunan Perumahan di IKN dengan Skema KPBU: Ada dari Malaysia dan Cina

9 hari lalu

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, saat ditemui pada Jumat, 18 Agustus 2023 di kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
9 Investor Inisiasi Pembangunan Perumahan di IKN dengan Skema KPBU: Ada dari Malaysia dan Cina

Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menjelaskan ada 9 investor yang mengisiniasi pembangunan perumahan dengan skema KPBU.


PT Pembangunan Perumahan Peroleh Kontrak Baru Senilai RP 29,31 Triliun

9 hari lalu

Aktivitas pekerja di proyek pembangunan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. Tiga perusahaan tersebut adalah Wijaya Karya (Wika), Jaya Konstruksi dan PT Pembangunan Perumahan (PP). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
PT Pembangunan Perumahan Peroleh Kontrak Baru Senilai RP 29,31 Triliun

PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP sepanjang tahun ini mencatat perolehan kontrak baru senilai Rp 29,31 triliun.


Terkini Bisnis: Okupansi RedDoorz Capai 60 Persen Dipicu Perhelatan Piala Dunia U-17, Gibran Hadiri Pembangunan Perumahan ASN Solo

12 hari lalu

RedDoorz ingin menghadirkan pengalaman unik bagi konsumen. Foto: @reddoorzid
Terkini Bisnis: Okupansi RedDoorz Capai 60 Persen Dipicu Perhelatan Piala Dunia U-17, Gibran Hadiri Pembangunan Perumahan ASN Solo

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Jumat sore, 17 November 2023, antara lain okupansi Reddoorz capai 60 persen dipicu perhelatan Piala Dunia U-17.


Survei Bank Indonesia: Harga Properti Residensial Terus Meningkat, Penjualan Merosot

12 hari lalu

Ilustrasi atau logo Bank Indonesia (BI). Dok. TEMPO/ Dinul Mubarok
Survei Bank Indonesia: Harga Properti Residensial Terus Meningkat, Penjualan Merosot

Hasil survei Bank Indonesia mengindikasikan penjualan properti residensial di pasar primer pada triwulan III 2023 belum pulih.


Biaya Balik Nama Rumah di Notaris Terbaru 2023 dan Syaratnya

13 hari lalu

Apabila baru membeli rumah, Anda perlu tahu berapa biaya balik nama rumah di notaris. Biaya ini bisa berbeda-beda, bergantung pada nilai rumah Anda. Foto: Canva
Biaya Balik Nama Rumah di Notaris Terbaru 2023 dan Syaratnya

Apabila baru membeli rumah, Anda perlu tahu berapa biaya balik nama rumah di notaris. Biaya ini bisa berbeda-beda, bergantung pada nilai rumah Anda.