TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, M Arifin Soedjayana mengatakan, industri yang hendak tetap beroperasi di masa pandemik Covid-19 harus mengantungi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). “Yang sudah terdaftar di Jawa Barat, perusahaan besar-menengah itu ada sekitar 6.001 perusahaan,” kata dia, dalam konferensi pers, Rabu, 3 Juni 2020.
Arifin mengatakan, jumlahnya baru separuhnya dibandingkan jumlah industri skala menengah dan besar di Jawa Barat yang jumlahnya menembus 15 ribu perusahaan. Industri yang hendak mendapat izin mendaftar via daring pada Sistem Informasi Industri Nasional (Si-Inas).
Baca Juga:
Dari ribuan perusahaan yang sudah mendapatkan izin operasional tersebut, ada yang akhirnya mendapat sanksi pencabutan izin tersebut. Ada sekitar 59 perusahaan dari 6.001 perusahaan yang dicabut izin IOMKI,” kata Arifin.
Arifin mengatakan, sebagian besar terpaksa mendapat sanksi pencabutan izin operasional karena lalai tidak melaporkan aktivitasnya. “Setiap minggu mereka harus laporan, tidak kalau tidak melaporkan, itu dicabut,” kata dia.
Arifin mengatakan, sanksi lanjutan berupa penutupan industri bisa dilakukan oleh Gugus Tugas kabupaten/kota setempat. “Gugus Tugas atau Indag kabupaten/kota jika menemukan mereka masih tetap menjalankan, izinnya tidak ada, itu bisa ditutup. Kewenangan Gugus Tugas untuk melakukan penutupan itu, sangat punya kewenangan,” kata dia.
Arifin mengataka, sejumlah perusahaan juga sudah bersiap untuk menjalankan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB),. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil misalnya, mengunjungi salah satu pabrik di Kabupaten Bandung yang sudah menerapkan pembatasan fisik.
“Jaga jaraknya sudah dilakukan, yang bekerja hanya 50 persen dari kapasitas yang ada, bergantian, shifting sudah dilakukan. Jadi mereka sudah memulai sebelum nanti daruratnya dicabut, tapi mereka sudah melakukan Adaptasi Kegiatan Baru,” kata Arifin.
Arifin mengatakan, protokol kesehatan di industri akan diberlakukan ketat saat New Normal. “Syarat-syarat protokol kesehatan akan dilakukan secara ketat untuk industri,” kata dia.
Arifin mengatakan, sejumlah industri yang berkaitan dengan sektor kesehatan yang berpotensi berkembang pasca pandemi corona atau Covid-19. “Perkembangan ke depan, industri-industri yang ada unsur-unsur yang ke arah kesehatan, baik dalam rangka APD (Alat Pelindung Diri), atau pun juga industri baru kesehatan akan tumbuh,” kata dia.
Arifin mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridan Kamil misalnya mengunjungi pabrik start-up Torch yang membuat inovasi APD yang bisa dipakai ulang kendati skalanya masih termasuk industri kecil menengah. Start-up tersebut mempu memproduksi 2 ribu APD per hari. APD tersebut bisa digunakan 8 jam tanpa terasa panas oleh penggunanya. “APD itu bisa digunakan 30 kali pakai. Dari sisi kualitas sudah di uji oleh ITB, serta Balai Besar Tekstil, bahannya juga sudah tidak tembus air. Harganya juga cukup efisien,” kata dia.