Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelenggara Haji: Keputusan Pemerintah Ada Kemungkinan Berubah

image-gnews
Puluhan Juta Umat Islam yang tengah melaksanakan ibadah Haji, berdoa di hadapan Kakbah di Masjidil Haram di kota suci mereka Mekah, Arab Saudi, 8 Agustus 2019. REUTERS/Waleed Ali
Puluhan Juta Umat Islam yang tengah melaksanakan ibadah Haji, berdoa di hadapan Kakbah di Masjidil Haram di kota suci mereka Mekah, Arab Saudi, 8 Agustus 2019. REUTERS/Waleed Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SAPUHI), Syam Resfiadi menilai pembatalan pemberangkatan haji 1441 H atau di tahun 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi kurang tepat. Sebab, keputusan seperti ini harus melalui rapat kerja bersama dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat.

"Jadi masih ada kemungkinan berubah, selama KSA (Kerajaan Saudi Arabia) masih memberi kesempatan berhaji walau dengan berbagai syarat New Normal," kata Syam lewat pernyataannya, Rabu 3 Juni 2020. Meski begitu, jika keputusan itu tidak bisa diubah, Asosiasi akan tetap mematuhi aturan yang telah diputuskan. 

Syam menjelaskan, saat ini uang calon jemaah haji yang telah dibayarkan masih berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jadi untuk calon jemaah yang ini menarik kembali uangnya, pasti akan ada konsekuensinya.

Oleh karena itu, Syam menyarankan untuk ikuti aturan dari Kementerian Agama dan menunggu kesempatan untuk keberangkatan tahun depan. "Insya Allah dapat prioritas tahun berangkat berikutnya," ucapnya.

Kementerian Agama menyatakan meniadakan ibadah haji tahun ini karena pandemi virus Corona atau Covid-19 masih mewabah, termasuk Arab Saudi. Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan tiga skema, yakni ibadah haji tetap digelar, digelar dengan pembatasan, atau ditiadakan sama sekali.

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, menjelaskan jemaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana ke Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No.494 tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Muhajirin menyebutkan, permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji itu bisa disampaikan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota tempat pendaftaran. Dalam pelaksanaannya, peserta harus membawa dokumen asli bukti pelunasan setoran Bipih, buku tabungan asli yang masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya, identitas diri beserta fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

"Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan memproses pembatalan," kata Muhajirin. Adapun proses penanganan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji berlangsung sembilan hari. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh Muhajirin menyatakan, calon haji yang menarik kembali setoran dana pelunasan biaya haji tahun 2020 tidak akan dikeluarkan dari antrean pelayanan ibadah haji. "Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/ 2021 M," kata dia. Calon haji tersebut hanya akan kehilangan hak antrean pelayanan haji kalau menarik dana setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Terbanyak Sepanjang Sejarah, Berapa Kuota Jemaah Haji Indonesia 2024?

3 hari lalu

Jemaah haji kloter BTH 1 menaiki bus di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin 3 Juli 2023. Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terbanyak Sepanjang Sejarah, Berapa Kuota Jemaah Haji Indonesia 2024?

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji, yakni 241.000 kuota haji.


Saran Kemenkes untuk Jemaah Haji 2024: Perbanyak Istirahat dan Rutin Olahraga Ringan

3 hari lalu

Jemaah haji Indonesia kloter pertama tiba di Madinah, Arab Saudi, Rabu, 24 Mei 2023. Sumber: KBRI RIYADH
Saran Kemenkes untuk Jemaah Haji 2024: Perbanyak Istirahat dan Rutin Olahraga Ringan

Kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Awas, Jemaah Haji Ketahuan Bawa Jimat Bisa Diancam Hukuman Mati

4 hari lalu

Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Jemaah haji dari luar negeri kembali untuk haji setelah dua tahun terganggu akibat pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem
Awas, Jemaah Haji Ketahuan Bawa Jimat Bisa Diancam Hukuman Mati

Ada baiknya calon jemaah haji asal Indonesia untuk memperhatikan barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa ke Arab Saudi. Apa saja?


Banyak Tawaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah Berbiaya Murah, Apakah Aman?

4 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Banyak Tawaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah Berbiaya Murah, Apakah Aman?

Banyak biro perjalanan yang menawarkan ibadah haji khusus maupun umrah berbiaya murah. Bagaimana cara menyikapinya?


Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

6 hari lalu

Bayangan sejumlah nasabah di Bank Danamon Syariah, Jakarta, Rabu (12/11). Bank Danamon Syariah fokus penyaluran pembiayaan 80 % untuk sektor UKMK dan 20 % untuk konsumer. TEMPO/Adri Irianto
Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

Bank Danamon Syariah menggelar Travel Fair 2024 untuk membantu nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Acara berlangsung di Gandaria City Mall, Jakarta, mulai 21 sampai 24 Maret 2024.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

23 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap I Sudah Ditutup, Berapa yang Belum Melunasi?

33 hari lalu

Ilustrasi ibadah haji.  Foto: Pexels
Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap I Sudah Ditutup, Berapa yang Belum Melunasi?

Kementerian Agama mengungkap perkembangan pelunasan biaya Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk 1445 Hijriah/2024.


Politikus PKS Minta Pemerintah Tak Larang Umrah Backpacker

35 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Politikus PKS Minta Pemerintah Tak Larang Umrah Backpacker

Politikus PKS Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah tak melarang umrah mandiri atau backpacker. Ia minta aturannya direvisi.