TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SAPUHI), Syam Resfiadi menilai pembatalan pemberangkatan haji 1441 H atau di tahun 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi kurang tepat. Sebab, keputusan seperti ini harus melalui rapat kerja bersama dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat.
"Jadi masih ada kemungkinan berubah, selama KSA (Kerajaan Saudi Arabia) masih memberi kesempatan berhaji walau dengan berbagai syarat New Normal," kata Syam lewat pernyataannya, Rabu 3 Juni 2020. Meski begitu, jika keputusan itu tidak bisa diubah, Asosiasi akan tetap mematuhi aturan yang telah diputuskan.
Syam menjelaskan, saat ini uang calon jemaah haji yang telah dibayarkan masih berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jadi untuk calon jemaah yang ini menarik kembali uangnya, pasti akan ada konsekuensinya.
Oleh karena itu, Syam menyarankan untuk ikuti aturan dari Kementerian Agama dan menunggu kesempatan untuk keberangkatan tahun depan. "Insya Allah dapat prioritas tahun berangkat berikutnya," ucapnya.
Kementerian Agama menyatakan meniadakan ibadah haji tahun ini karena pandemi virus Corona atau Covid-19 masih mewabah, termasuk Arab Saudi. Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan tiga skema, yakni ibadah haji tetap digelar, digelar dengan pembatasan, atau ditiadakan sama sekali.
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, menjelaskan jemaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana ke Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No.494 tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Muhajirin menyebutkan, permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji itu bisa disampaikan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota tempat pendaftaran. Dalam pelaksanaannya, peserta harus membawa dokumen asli bukti pelunasan setoran Bipih, buku tabungan asli yang masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya, identitas diri beserta fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
"Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan memproses pembatalan," kata Muhajirin. Adapun proses penanganan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji berlangsung sembilan hari.
Lebih jauh Muhajirin menyatakan, calon haji yang menarik kembali setoran dana pelunasan biaya haji tahun 2020 tidak akan dikeluarkan dari antrean pelayanan ibadah haji. "Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/ 2021 M," kata dia. Calon haji tersebut hanya akan kehilangan hak antrean pelayanan haji kalau menarik dana setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji.
ANTARA