TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya resmi mencabut gugatan atas pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Salah satu alasan dibalik pencabutan ini adalah beratnya melakukan transformasi di tubuh TVRI jika Ia kembali lagi menjabat sebagai Dirut.
“Saya masih akan bertemu empat Dewan Pengawas yang jelas memberhentikan saya,” kata Helmy dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.
Sebab, kata dia, banyak sekali kebijakan di TVRI yang membutuhkan approval atau persetujuan dari Dirut. Sehingga, dia tidak akan pernah bekerja maksimal dalam melanjutkan transformasi di tubuh lembaga penyiaran publik ini.
Helmy Yahya sebelumnya dilantik menjadi Dirut TVRI pada 29 November 2017. Dalam perjalanan, terjadi konflik dengan Dewan Pengawas TVRI yang berujung pada pemberhentian Helmy Yahya secara hormat. Selain Helmy, tiga direksi lainnya pun ikut diberhentikan.
Adapun pengumuman pencabutan ini disampaikan Helmy Yahya beberapa hari setelah sutradara Iman Brotoseno dilantik menjadi direktur utama pengganti antar waktu pada 27 Mei 2020. Iman akan menjabat selama dua tahun dari 2020 sampai 2022.
Tak hanya soal Dewan Pengawas, Helmy menjelaskan beberapa alasan beratnya melakukan transformasi kembali di tubuh TVRI. Alasan kedua yaitu tiga direksi lainnya di bawah Helmy Yahya juga sudah diberhentikan. Padahal, Helmy menyebut mereka adalah tim yang solid. “Jadi saya tidak mungkin kerja full speed,” kata dia.
Alasan ketiga karena polarisasi yang terjadi di tubuh TVRI sudah sangat tajam. Helmy berharap, dengan pencabutan gugatan ini, TVRI bisa kembali kondusif. Beberapa waktu terakhir, konflik internal di tubuh TVRI kembali memanas antara Dewas dan Komite Penyelamat TVRI yang menggugat proses pemilihan Iman Brotoseno.
Dalam konferensi pers ini, Helmy Yahya juga menceritakan kembali bahwa dulunya, Ia menggugat ke PTUN untuk memperjuangkan nasib tunjangan kinerja atau tunjangan kinerja karyawan TVRI. Sebab, 17 bulan lamanya ribuan karyawan TVRI tak mendapat tunjangan kinerja . Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) sudah cair.
Untuk mencairkan tunjangan kinerja , harus ada surat pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang diteken langsung dirut definitif. Belum sempat surat diajukan, Helmy sudah kadung diberhentikan Dewan Pengawas. Sehingga, Helmy pun mengajukan gugatan ke PTUN untuk memperjuangkan nasib tunjangan kinerja karyawan TVRI ini.
Tapi kini, Helmy telah mendengar anggaran belanja tambahan tersebut sudah atau akan diajukan. Sehingga, pencabutan gugatan PTUN pun dilakukan. Helmy pun berharap, tunjangan kinerja karyawan yang Ia perjuangkan bisa segera cari. “Mungkin hanya TVRI yang belum dapat tunjangan kinerja ,” kata dia.
Tempo kemudian menanyakan apakah pencabutan ini dilakukan karena TVRI sudah memiliki dirut baru. Helmy pun menjawab bahwa secara pribadi, Ia tidak ingin nantinya gugatan di PTUN menghasilkan dua Dirut TVRI.
Helmy tidak ingin ada persoalan lagi di TVRI. Ia mengaku lebih memilih mundur agar pimpinan TVRI sekarang bisa bekerja dengan baik. “TVRI makin baik dan tunjangan kinerja karyawan bisa keluar,” kata dia.