Iqbal juga meminta agar iuran Tapera tidak memberatkan buruh. Berdasarkan PP No 25 Tahun 2020, besarnya simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen. KSPI meminta agar ketentuan tersebut direvisi, sehingga buruh cukup membayar 0,5 persen dan pengusaha membayar 2,5 persen.
Selain itu, KSPI mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oleh negara, sehingga bunga angsuran menjadi nol persen. Selanjutnya, untuk lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun, agar harganya lebih murah.
Usulan berikutnya, KSPI meminta agar peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah, dengan upah berapa pun alias tanpa harus ada batasan upah minimal. Dengan demikian, buruh yang menerima upah minimum sekali pun, berhak ikut dalam program ini.
Adapun peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah atau yang baru pertama kali mengikuti program tabungan. Jadi, program itu tidak untuk renovasi rumah. Sedangkan untuk renovasi rumah, bisa menggunakan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi program ini benar-benar diperuntukkan bagi buruh agar bisa memiliki rumah,” kata Iqbal.
Selanjutnya, KSPI meminta agar program ini diawasi dengan ketat. Pasalnya, dengan adanya penghimpunan dana dari buruh, maka program ini harus diwasi oleh Badan Pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah. "KSPI berharap, sebelum dijalankan, PP No 25 Tahun 2020 dilakukan revisi terlebih dahulu sebagaimana yang telah disampaikan di atas," kata Said Iqbal.
Iqbal menegaskan kembali bahwa pada prinsipnya pihaknya setuju dengan program tabungan perumahan karena saat ini banyak buruh yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki rumah. "Sangat miris ketika melihat buruh bekerja hingga pensiun, namun mereka tetap tinggal di kontrakan yang bisa diusir kapan saja kalau tidak bisa membayar,” lanjutnya.