TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya resmi mencabut gugatannya yang sudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan sebelumnya diajukan Helmy atas pemberhentiannya sebagai Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Januari 2020.
“Izinkan saya menjalani kehidupan saya yang saya nikmati betul,” kata Helmy Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.
Helmy sebelumnya dilantik menjadi Dirut TVRI pada 29 November 2017. Dalam perjalanan, terjadi konflik dengan Dewan Pengawas TVRI yang berujung pada pemberhentian Helmy secara hormat. Selain Helmy, tiga direksi lainnya pun ikut diberhentikan.
Adapun pengumuman pencabutan gugatan ini disampaikan Helmy beberapa hari setelah sutradara Iman Brotoseno dilantik menjadi Dirut Pengganti Antarwaktu TVRI pada 27 Mei 2020. Iman akan menjabat selama dua tahun dari 2020 sampai 2022.