TEMPO.CO, Jakarta - Staf khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Arya Sinulingga, mengatakan bahwa kementeriannya mempersilakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk mengambil kebijakan efisiensi di tengah pukulan wabah Covid-19. Pernyataan tersebut menanggapi langkah perseroan yang memangkas jumlah pilotnya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) baru-baru ini.
"Kami serahkan kepada manajemen Garuda untuk menghitung dampak dari Corona, kosekuensi terhadap bisnisnya, termasuk efisiensi-efisiensi yang dilakukan supaya tetap bisa bertahan dan beroperasi," ujar Arya Sinulingga dalam konferensi video, Selasa, 2 Juni 2020.
Arya meyakini, manajemen maskapai pelat merah ini pasti memiliki berbagai pilihan yang sulit dalam kondisi pandemi. Jadi, menurut dia, kebijakan itu pasti diambil dengan sudah melalui pertimbangan yang matang oleh manajemen.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pemangkasan jumlah pilot tersebut harus dilakukan untuk menyelaraskan supply and demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak sangat signifikan oleh pandemi corona. Kebijakan tersebut, ujar Irfan, telah melewati pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal. "Ini keputusan berat yang harus kami ambil," ucapnya.
Irfan melanjutkan, Garuda Indonesia tidak akan memperpanjang kontrak kerja dengan pilot dalam status hubungan kerja waktu tertentu. "Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin 1 Juni 2020.
Namun demikian, Irfan yakin BUMN ini akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional perseroan akan terus membaik dan kembali kondusif. Sehingga, Irfan pun yakin maskapai pelat merah ini mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini.
Sebelum memecat pilot Garuda, maskapai pelat merah ini telah merumahkan pegawai yang berstatus kontrak alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kabar soal ratusan pegawai yang dirumahkan sementara ini awalnya disampaikan oleh Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI). Namun jumlah 800 ini lebih besar dari yang disampaikan IKAGI yang hanya 400 orang, terdiri dari pramugari dan pramugara PKWT. Dari seluruh pegawai yang dirumahkan, tak ada yang mendapatkan gaji, melainkan hanya menerima asuransi kesehatan dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dibayarkan sebelumnya.
CAESAR AKBAR | EKO WAHYUDI