TEMPO.CO,Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta seluruh operator pelayaran, baik angkutan laut maupun penyeberangan untuk segera beroperasi kembali pada lintasan masing-masing. Pengoperasian kembali transportasi laut ini harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh WHO.
Kendati beroperasi kembali, para oerator diminta agar tetap mematuhi Keputusan Menhub No. 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubunghan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik ldul Fitri 1441 H serta SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta peraturan lainnya yang berlaku selama masa pandemi.
"Kami telah mengeluarkan surat tertanggal 28 Mei yang ditujukan kepada operator angkutan penyeberangan dan operator angkutan laut, yang intinya meminta mereka agar segera beroperasi kembali,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka, Selasa, 2 Juni 2020.
Permintaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus 2019 No. 5/2020 berisi tentang Perubahan atas Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu juga ada surat Kepala Dinas No. 550/552.3/250/IV/2020 tanggal 11 April 2020 perihal instruksi penyelenggaraan transportasi di tengah pandemi.
BISNIS