TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji karena pandemi Covid-19 yang masih mewabah di berbagai negara termasuk Arab Saudi. Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah bukan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
"Indonesia juga pernah menutup pada 1946, 1947 dan 1948 karena pertimbangan adanya agresi Belanda," kata Fachrul dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.
Fachrul menjelaskan, pembatalan itu dilakukan setelah dilakukan kajian mendalam dan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Komisi VIII DPR RI. Keputusan pemerintah itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020.
Dari serangkaian kajian literatur dan setelah ada penghimpunan data tentang pelaksanaan haji di masa pandemi di masa lalu, kata Fachrul, diperoleh fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan. Saat itu puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.
Sebelumnya Pemerintah Saudi Arabia pernah menutup penyelenggaraan haji pada tahun 1814 karena wabah tha'un, lalu pada 1837 dan 1858 karena epidemi penyakit dan pada 1892 karena wabah kolera serta 1987 karena wabah meningitis.
Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji dilakukan pemerintah karena risiko ibadah yang akan terganggu jika haji dilakukan dalam kondisi wabah. "Juga karena Pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun," katanya.
Akibatnya Pemerintah Indonesia tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan jamaah. Lebih lanjut Fachrul mengatakan, keputusan pembatalan pemberangkatan haji berlaku bagi seluruh warga Indonesia baik jamaah reguler maupun jamaah haji khusus serta jamaah mujalamah yang diundang oleh Pemerintah Arab Saudi.
Lebih jauh Fachrul menyebutkan keputusan pembatalan pemberangkatan haji merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit. "Di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jemaah haji ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan," katanya.
ANTARA