TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI menegaskan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan daging sapi impor tahun 2016 sudah tidak lagi menjabat di perusahaan.
Direktur Utama PT PPI Fasika Khaerul Zaman mengatakan, perseroan telah mengikuti prosedur yang berlaku serta kooperatif kepada pihak berwajib dalam pengusutan kasus tersebut.
"Agar persoalan ini dapat diperiksa dalam tingkat penyelidikan maupun nantinya jika sampai pada tingkat penyidikan dapat mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya," kata Fasika dalam keterangannya diterima Tempo, Senin 1 Juni 2020.
Adapun Fasika menduduki posisi Direktur Utama sejak 2 April 2020. Dia diangkat bersamaan dengan Eko Budiantoro yang mengisi posisi Direktur Komersial berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-101/MBU/04/2020.
Untuk posisi Direktur Utama, Fasika menggantikan Agus Andiyani. Sementara Eko mengisi kursi yang ditinggalkan Trisilo Ari Setyawan (TAS) pada Direktur Komersial PPI.
Saat ini, PT PPI menyatakan sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi dan memastikan akan terus menjalankan proses bisnis berdasarkan prinsip good corporate governance (GCG) dalam meningkatkan kinerja perusahaan.
Menurut Fasika, prinsip good corporate governance juga penting untuk dijalankan dalam proses bisnis. Hal itu guba menstabilkan harga dan menjadi pendukung perekonomian bangsa.
PT PPI sebagai salah satu perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang ekspor, impor, dan distribusi. Saat ini, PT PPI fokus pada penjualan komoditi reguler seperti perdagangan pupuk dan pestisida, farmasi dan alat kesehatan, produk konsumsi, bahan bangunan dan alat-alat pertanian. Untuk komoditi non-reguler yang saat ini sedang berjalan adalah importasi gula.
Adapun pada pemberitaan Majalah Tempo edisi 30 Mei 2020, Polda Metro Jaya saat ini sedang mengusut soal dugaan korupsi penjualan daging sapi impor PT PPI dengan kongsinya PT ANSM yang terjadi pada Oktober 2016 hingga awal 2017. Agus Andiyani yang merupakan Direktur Utama PT PPI periode Juli 2016- April 2020 saat ini masih berstatus saksi.
Kemudian pada 14 April 2020, melalui surat penyidikan bernomor Sprin.Sidik/1212/IV/RES.3.3/2020/Ditkrimsus Penyidik menetapkan Direktur Komersil pada kala itu berinisial TAS dan anggota staf manajer berinisial TF sebagai tersangka. Lalu Direktur Utama PT ANSM pun yang berinisial EJJB pun juga demikian.
EKO WAHYUDI | MAJALAH TEMPO