TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot perihal platform digital dan lembaga pelatihan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW, Siti Juliantari mengatakan, salah satu persoalan yang muncul adalah adanya lembaga pelatihan yang merupakan individu. "Di dalam aturan tidak pernah dijelaskan mengenai lembaga pelatihan yang bersifat individu," ujar Siti dalam konferensi video, Senin, 1 Juni 2020.
Berdasarkan penelitian ICW, ada 850 jenis pelatihan yang diselenggarakan oleh 147 lembaga pelatihan. Dari jumlah penyelenggara tersebut, 111 berbentuk lembaga dan 36 berbentuk individu yang tersebar dalam delapan paltform digital.
Adapun platform yang berpartisipasi dalam program Kartu Prakerja antara lain Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolah.mu, Pintaria, Skill Academy, MauBelajarApa, dan Kementerian Ketenagakerjaan. "Untuk 36 lembaga pelatihan yang berbentuk individu, seluruhnya terdaftar di platform digital Skill Academy," ujar Siti.
Menyitir Pasal 25 Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020, Siti mengatakan bahwa pelatihan seyogyanya diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan yang dimiliki swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau pemerintah. Di pasal lain, yaitu Pasal 26 di beleid yang sama, disebutkan bahwa serangkaian kriteria yang harus dipenuhi lembaga pelatihan.