TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta pemerintah mengubah skema pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen mandiri bagi peserta keluarga. Ia mengatakan semestinya pembayaran itu bisa dicicil per anggota keluarga.
"Sebaiknya iuran bisa dibayar bertahap untuk keluarga. Misalnya tanggal 1 untuk anaknya, nanti orang tua dapat duit, tanggal berikutnya ayahnya," ujar Timboel kepada Tempo, Senin, 1 Juni 2020.
Musababnya, menurut Timboel, dalam aturan yang ada saat ini, pembayaran untuk segmen peserta mandiri keluarga mesti dilakukan secara kolektif atau bersamaan. Padahal kebijakan tersebut dinilai akan memberatkan peserta.
Apalagi, kata dia, pemerintah baru saja menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan di tengah masa pandemi corona. Selain menyinggung soal pembayaran, Timboel meminta pemerintah memberikan relaksasi bagi peserta yang akan turun kelas.
Berdasarkan aturan yang berlaku, Timboel meyebut peserta baru bisa turun kelas apabila sudah memenuhi masa kepesertaan selama 1 tahun. "Jadi ini harus dilakukan supaya pemerintah bisa mengantisiapsi kenaikan tunggakan iuran," tuturnya.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini terbit seusai Mahkamah Agung membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari.
Adapun beleid anyar ini mengatur tarif iuran untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II naik pada 1 Juli 2020. Iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan. Sedangkan iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.
Sementara itu, untuk peserta kelas III, tarif yang ditetapkan tidak naik, yakni sebesar Rp 25.500. Tarif tersebut baru akan naik pada 2021 menjadi RP 35.000. Untuk kelas ini, pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 per orang per bulan yang mulai belaku pada Juli-Desember 2020. Sedangkan pada 2021, subsidi tersebut berkurang menjadi hanya Rp 7.000.