Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

60 Persen Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Terancam Tak Bisa Bayar

image-gnews
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Watch memprediksi sebanyak 60 persen peserta iuran bukan penerima upah atau PBPU mandiri akan menonaktifkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan. Fenomena ini didorong oleh adanya kenaikan iuran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya bagi peserta kelas I dan II.

"Timing kenaikan iurannya tidak tepat karena dilakukan di masa pandemi. Jadi nantinya sekitar 50 sampai 60 persen peserta akan non-aktif karena enggak mampu bayar," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Sirega saat dihubungi Tempo pada Senin, 1 Juni 2020.

Timboel menjelaskan, prediksi itu mengacu pada angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada awal tahun saat pemerintah menaikkan tarif iuran sebelum akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung. Kala itu, menurut Timboel, ada sebanyak 48,8 persen peserta mandiri yang memilih hengkang.

Dia menilai kondisi tersebut akan berdampak buruk bagi BPJS Kesehatan. Sebab, dengan menurunnya jumlah peserta, BPJS tidak akan memperoleh pendapatan real dari yang ditargetkan sebelumnya. Tak hanya persoalan menurunnya pendapatan, arus kas badan pun, menurut Timboel, bakal ikut terhambat. "Cash flow ini akhirnya juga akan mempengaruhi pembayaran ke rumah sakit," tuturnya.

Di samping adanya fenomena non-aktif kepesertaan, Timboel memperkirakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi akan mendorong peserta mandiri mengusulkan pemindahan kelas. Misalnya dari kelas I ke kelas II, kelas I ke kelas III, atau kelas II ke kelas III. "Bisa 30-40 persen peserta mandiri akan turun kelas, meski tidak bisa serta-merta," ucapnya.

Jumlah peserta turun kelas ini diprediksi lebih besar ketimbang yang terjadi pada awal tahun. Timboel merinci, menilik data Februari 2020, ada sekitar 20 persen peserta BPJS Kesehatan yang melorotkan kelasnya. Penurunan untuk kelas I kala itu tercatat sebesar 845 ribu orang dan kelas II mencapai 1,2 juta. "Lalu iuran tertunggak menjadi Rp 12,33 triliun pada Februari 2020. Itu saja di kondisi normal. Kalau di masa pandemi, akan lebih besar," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Data terakhir BPJS Kesehatan menunjukkan jumlah peserta untuk seluruh segmen kelas saat ini sebesar 222,9 juta orang. Sebanyak 96,5 juta merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN. Lalu 36,04 juta orang termasuk peserta PBI APBD. Selanjutnya, peserta segmen pekerja penerima upah (PPU) PN 17,7 juta orang' PPU BU 37,2 juta orang; peserta mandiri atau PBPU 30,3 juta dan peserta bukan pekerja sebanyak 5 juta orang.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mengatur tarif iuran untuk peserta mandiri Kelas 1 dan Kelas 2 dipastikan bakal naik pada 1 Juli 2020. Iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan. Sedangkan iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.

Sementara itu, untuk peserta kelas III, tarif yang ditetapkan tidak naik, yakni sebesar Rp 25.500. Tarif tersebut baru akan naik pada 2021 menjadi RP 35.000. Untuk kelas ini, pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 per orang per bulan yang mulai belaku pada Juli-Desember 2020. Sedangkan pada 2021, subsidi tersebut berkurang menjadi hanya Rp 7.000.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

21 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.


Apakah Operasi Lasik Mata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Informasinya

11 hari lalu

Lasik merupakan operasi yang bisa menjadi solusi untuk penderita mata minus dan silinder. Lalu, apakah operasi lasik mata ditanggung BPJS Kesehatan? Foto: Canva
Apakah Operasi Lasik Mata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Informasinya

Lasik merupakan operasi yang bisa menjadi solusi untuk penderita mata minus dan silinder. Lalu, apakah operasi lasik mata ditanggung BPJS Kesehatan?


Dukungan Infrastruktur Data Nasional Berperan dalam Program JKN

12 hari lalu

Dukungan Infrastruktur Data Nasional Berperan dalam Program JKN

BPJS Kesehatan melakukan pertukaran data dengan beberapa pemerintah/lembaga.


Apakah Vaksin HPV untuk Cegah Kanker Serviks Ditanggung BPJS Kesehatan?

12 hari lalu

Petugas medis menyiapkan vaksin HPV (Human Papillomavirus) pada kegiatan bulan imunisasi  di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu 26 Agustus 2020. Imunisasi yang diikuti siswi kelas V dan VI untuk mencegah infeksi virus HPV (human papillomavirus). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Apakah Vaksin HPV untuk Cegah Kanker Serviks Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kanker serviks atau leher rahim dapat dicegah dengan pemberian vaksin HPV. Lalu, apakah vaksin HPV ditanggung BPJS Kesehatan?


Cara Operasi Katarak Pakai BPJS Kesehatan dan Syaratnya

12 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
Cara Operasi Katarak Pakai BPJS Kesehatan dan Syaratnya

BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan operasi katarak bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).


Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya

12 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya

Peserta program JKN wajib membayar iuran bulanan kepada BPJS Kesehatan. Lantas, apa sanksi jika menunggak iuran BPJS Kesehatan?


Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

15 hari lalu

Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com
Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis kecelakaan masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.


BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan JKN di IKN

17 hari lalu

BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan JKN di IKN

Terdapat perubahan drastis BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN


Jokowi Resmikan Pembangunan Kantor BPJS Kesehatan di IKN, Biaya Pembangunan Diprediksi Tembus Rp 1 Triliun

18 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan groundbreaking pembangunan kantor BPJS Kesehatan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Foto : Setpres
Jokowi Resmikan Pembangunan Kantor BPJS Kesehatan di IKN, Biaya Pembangunan Diprediksi Tembus Rp 1 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan kantor BPJS Kesehatan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, hari ini, Jumat, 1 Maret 2024.


BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

18 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?