TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia atau Dirut TVRI Iman Brotoseno telah mengurus pencairan rapel tunjangan kinerja direksi dan karyawan kepada pemerintah. "Benar kok. Saya sudah berkoordinasi dengan Menko dan berkirim surat ke Menkeu untuk mengurus tunjangan kinerja," ujar dia kepada Tempo, Senin, 1 Juni 2020.
Berdasarkan koordinasi tersebut, kata Iman, tunjangan kinerja yang selama ini belum diberikan bakal dibayarkan secepatnya. Ia mengaku telah mendapat kabar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa perihal pembayaran tunjangan itu sedang diurus. "Besok ini saya akan follow up lagi."
Iman berjanji bahwa salah satu prioritas di awal kepemimpinannya adalah untuk mengurus kesejahteraan karyawan. Ia pun mengatakan akan mulai berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan yang melilit stasiun televisi pelat merah tersebut. "Insya Allah. Saya baru tiga hari khan? Jadi akan koordinasi dengan pihak terkait."
Pernyataan tersebut adalah konfirmasi Iman terkait isi dalam siaran pers yang diterima Tempo dari Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin pada Ahad, 31 Mei 2020, mengenai penyambutan Iman sebagai Direktur Utama TVRI. Di dalam surat yang mengatasnamakan Kepala Bagian Kesekretariatan dan Kelembagaan LPP TVRI Ali Qausen itum disebutkan bahwa pada periode awal ini Iman segera mengurus tunjangan kinerja karyawan.
"Pada hari kedua menjadi Direktur Utama definitif, Iman Brotoseno telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan RI untuk mengurus rapel tunjangan kinerja pimpinan dan karyawan LPP TVRI," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Ahad, 31 Mei 2020. Iman Brotoseno pada pekan lalu ditunjuk sebagai Direktur Utama untuk Periode 2020-2022 menggantikan Helmy Yahya yang diberhentikan Dewan Pengawas TVRI.
Rilis itu menyatakan bahwa rapel Tunjangan Kinerja sebelumnya belum dianggarkan oleh Direksi lama dan sudah dikonfirmasi oleh Komisi I DPR RI, sehingga tidak ada kaitannya dengan alasan pemberhentian Direksi sebelumnya. "Justru Direksi lama terbukti telah mengabaikan hak karyawan dengan keterlambatan bayar honor produksi SKK karyawan lebih dari 5 kali sejak tahun 2018," begitu bunyi salah satu bagian siaran pers tersebut.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kisruh yang menimpa tubuh manajemen TVRI mengakibatkan terhambatnya penyaluran tunjangan kinerja (Tukin). Tunjangan kinerja itu sebenarnya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kisruh terjadi karena pemecatan Helmy Yahya pada kursi Direktur Utama TVRI di awal tahun 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi melalui akun media sosial pribadi miliknya. "Korban nyata kekisruhan @TVRINasional ini adalah tertundanya Tukin (tunjangan Kinerja) yang sudah disetujui Presiden tidak dapat cair," tulisnya, Jumat 14 Februari 2020.
Achsanul mengatakan, bahwa tukin tersebut merupakan hadiah serta penghargaan dari Jokowi atas kinerja TVRI yang selama ini telah dinilai baik. Karena pada masa-masa sebelumnya, kata Achsanul, TVRI merupakan salah satu lembaga pemerintah yang belum pernah mendapatkan tukin. "Baru sekarang, itu pun tak bisa cair," ucapnya.
Bekas Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra juga sempat menyebut, setidaknya ada tiga persoalan yang timbul setelah pemecatan Helmy Yahya dari jabatan direktur utama. Salah satu efek yang timbul dari sengkarut tersebut, kata Apni, yakni terganjalnya tunjangan kinerja karyawan TVRI.
"Rapel tunjangan kinerja sekitar 4.800 karyawan TVRI di seluruh Indonesia yang sedianya sudah bisa dibayarkan dalam bulan Februari ini, akan tertunda," ujar Apni dalam rapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 27 Januari 2020.
Apni belum bisa memperkirakan pembayaran rapel tunjangan kinerja itu bakal tertunda sampai kapan pasca-pemecatan Helmy Yahya. Sebab, semua proses permohonan Anggaran Biaya Tambahan untuk rapel tunjangan kinerja senilai Rp 205 miliar perlu surat dan tanda tangan dari Direktur Utama Definitif.
CAESAR AKBAR | EKO WAHYUDI