TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk naik ojek selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Termasuk di antaranya tidak adanya larangan operasional bagi ojek online maupun konvesional.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar. Ia menyebutkan ketentuan itu termaktub dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440-830 Tahun 2020.
Beleid itu mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kebijakan itu pula yang akan menjadi panduan bagi ASN dalam menyongsong New Normal.
Salah satu yang diatur dalam aturan itu adalah soal penggunaan transportasi umum. Namun Bahtiar menegaskan Kepmen tersebut tidak melarang ojek untuk beroperasi.
Lebih jauh Bahtiar menjelaskan, Kepmen tersebut hanya bersifat imbauan agar berhati-hati untuk mencegah kemungkinan terpapar virus Corona ketika menggunakan transportasi umum khususnya ojek. Ojek di sini bisa berarti ojek online maupun ojek konvensional khususnya terkait dalam hal penggunaan helm bersama.
“Lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Ahad, 31 Mei 2020.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa ASN dilarang naik ojek pada masa new normal atau kenormalan baru. Tak hanya itu, ojek juga dikabarkan dilarang beroperasi.
Terkait hal itu, Bahtiar mengatakan Kemendagri tidak mengatur operasional ojek online ataupun ojek konvensional karena hal tersebut yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan. Adapun yang diatur Kepmendagri untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda.
“Solusi untuk poin terkait ojek online atau ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri atau Pemda membawa helm sendiri. Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan,” kata Bahtiar.