TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 118 anak buah kapal (ABK) penangkap ikan ilegal yang tengah menjalani proses hukum di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dinyatakan non-reaktif virus corona atau Covid-19. Hal itu dibuktikan melalui hasil rapid test yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Sabtu, 29 Mei 2020.
“Kami melakukan pengetesan dengan tujuan untuk memastikan proses hukum tidak terganggu”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Tb Haeru Rahayu, Ahad, 31 Mei 2020.
Haeru mengatakan, saat ini protokol kesehatan yang diterapkan untuk ABK sangat ketat. KKP pun telah bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk memindai kondisi kesehatan seluruh ABK yang berada di Pangkalan Batam guna mengetahui persebaran virus corona di sektor kelautan.
Sembari menjalani proses screening, ABK di Batam telah diminta menjalani masa karantina selama 14 hari. Di samping itu, dalam proses penyedikan perkara, KKP menggunakan metode penyidikan online untuk mencegah kontak langsung. ”Kami memastikan bahwa awak kapal asing yang sedang ditangani ini dipulangkan atau diserahkan ke pihak terkait dalam kondisi sehat," ujar Haeru.
Selain terhadap awak kapal pelaku illegal fishing, rapid test juga dilakukan kepada pegawai yang tinggal di lingkungan Pangkalan PSDKP Batam dan seluruh awak kapal yang berlabuh di sana. KKP memastikan seluruhnya menunjukkan hasil non-reaktif.
Pelaksana tugas Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP KKP Drama Panca Putra mengatakan, meski hasil rapid test menunjukkan tidak ada indikasi penularan virus corona, seluruh pihak harus tetap waspada. Musababnya, saat ini jumlah awak kapal pelaku illegal fishing yang ditangani PSDKP berpotensi terus bertambah.
Sejak Januari hingga Mei 2020, sebanyak 260 awak kapal pencuri ikan dari berbagai negara telah ditangkap. Dari jumlah tersebut, 111 orang berasal dari Vietnam. Sedangkan 60 lainnya adalah warga negara Filipina, 56 orang merupakan warga negara Indonesia, 31 orang merupakan warga negara Myanmar, satu orang merupakan warga negara Malaysia, dan satu lainnya adalah warga negara Taiwan.
Drama merinci, sebanyak 127 orang dari total ABK yang ditangkap itu telah dipulangkan. Sedangkan 133 orang lainnya ini tengah menjalani proses hukum.