Ihwal aksi massa tersebut, Igun menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan. "Kami minta Kemenhub menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang aturan," ucapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi sendiri mengatakan belum ada keputusan terkait operasional ojek online seandainya PSBB dicabut atau new normal diterapkan. Namun, pihaknya akan segera mendiskusikan masalah tersebut dengan stakeholder pada pekan depan. "Antara Selasa (2 Juni) atau Rabu (3 Juni). Nanti kami undang asosiasi dan pihak Kementerian Dalam Negeri," ucapnya. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Perhubungan bakal memfokuskan diskusi pada pencegahan Covid-19.
Penangguhan operasional ojek online untuk mengangkut penumpang pada masa normal baru sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Kebijakan itu juga berlaku untuk ojek pangkalan. Adapun beleid tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Namun baru-baru ini, Kemendagri mengkonfirmasi bahwa Kementerian tak melarang ojek online beroperasi. Surat itu disebut hanya bersifat imbauan untuk ASN di lingkungan Kemendagri dalam menyongsong masa normal baru atau new normal.