TEMPO.CO, Jakarta - Sedikitnya terdapat 3.400 kendaraan dengan pelat nomor luar provinsi yang akan meninggalkan wilayah Jawa Tengah diperintahkan untuk putar balik pada hari ketujuh Lebaran. "Hingga H+7 ini ada 3.400 kendaraan yang melintas di 13 pintu masuk Jawa Tengah yang diputar balik," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Sabtu, 30 Mei 2020.
Ahmad menjelaskan, kendaraan dengan tanda nomor kendaraan dari luar Jawa Tengah dengan tujuan berbagai wilayah di luar provinsi ini yang diperintahkan putar balik semakin menurun. Hal itu disebabkan karena semakin tingginya kesadaran masyarakat akan larangan mudik saat pandemi Covid-19 ini.
Adapun pada masa sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, petugas telah memutar balik 5.400 kendaraan yang diduga akan mudik ke Jawa Tengah. Dalam pengecekan di gerbang Tol Kalikangkung, Kapolda menyempatkan diri mengecek pemeriksaan suhu tubuh penumpang mobil yang diizinkan melintas oleh petugas gabungan.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020. Dari sebelumnya, larangan mudik dan arus balik berlaku hingga 31 Mei 2020.
"Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.
Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Terbitnya Keputusan Menhub itu, kata dia, untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.
BISNIS | HENDARTYO HANGGI