Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Daftar 35 Koperasi yang Sempat Dituding Ilegal dan Diblokir

image-gnews
Logo OJK. wikipedia.org
Logo OJK. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 35 koperasi sempat dituding sebagai pemberi pinjaman ilegal dan diblokir Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belakangan, tudingan tersebut tidak terbukti setelah adanya pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan para koperasi ini.

“Kami paham Satgas bertugas menjamin masyarakat jangan sampai tertipu,  tapi harusnya ada tabayun (klarifikasi), jangan menutup sepihak,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.

Sebelumnya pada 22 Mei 2020, Satgas OJK mengumumkan ada 50 aplikasi koperasi di Google Playstore yang menawarkan pinjaman online ilegal. Belakangan, daftar itu diralat karena ada protes dari 36 puluhan koperasi. Sebab, mereka membuat aplikasi hanya untuk anggota mereka sendiri dan sudah sesuai dengan UU Perkoperasian.

Sehingga, 35 koperasi dikeluarkan dari daftar tersebut. Sementara, 1 koperasi tetap diblokir karena tidak operasi mereka tidak sesuai dengan UU Perkoperian. Kepada Tempo, Ketua Satgas Tongam Lumban Tobing mengakui ada satu informasi yang terlewatkan pada 35 aplikasi milik koperasi ini. 

“Bahwa beberapa aplikasi koperasi tersebut tidak melakukan pinjaman online di luar anggota,” kata dia. Sementara, sisanya aplikasi lain masih dikaji oleh Satgas OJK.

Sampai berita ini ditulis, Tempo masih mencoba menghubungi salah satu dari 35 koperasi ini. Kini, mereka tak lagi mendapat label pemberi pinjaman online ilegal oleh OJK. Zabadi mengatakan aplikasi mereka sudah diaktivasi kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun daftar aplikasi koperasi tersebut yaitu Koperasi Syariah 212, Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri, Koperasi Mitra Indonesia, USPPS Koperasi Nurul Iman Madani, Koperasi Syariah Nasuha, KSP Nusantara, Koperasi Swadharma, Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni, Koperasi Bintang Balirejo Indonesia, dan Koperasi FKSS.

Lalu, KSPPS NURI Jatim, BMT NU Kalitidu, BMT Salman Alfarisi, KSP Ar-Rohmah, BMT Sakinah Sejahtera, BMT Kulni, Koperasi Mitra Tani Mandiri, KSU Bumi Artho Mulyo, BMT Barokatul Ummah,  serta Koperasi Jasa dan Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani.

Selanjutnya Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara, KSPPS BMT Roudlotul Jannah, Koppontren Al Fatah, Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah, Koperasi Karyawan Insan Barokah, BTM Sang Surya, BTM Surya Madinah, BMT Baitul Manshurin, KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum, Koperasi Mitra Berkah Usaha, BMT Permata, Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat, Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah, Koperasi Jasa Syariah Shakira Artha Mulia, dan terakhir BMT Smart.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

19 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

2 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

15 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

15 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.


Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

17 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

OJK imbau supaya anak muda menggunakan pinjol dan paylater secara tidak berlebihan. Hanya untuk kebutuhan mendesak.


Pasar Keuangan Global Disebut Kondusif dan Jasa Keuangan Nasional Stabil, Simak Penjelasan Bos OJK

17 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Pasar Keuangan Global Disebut Kondusif dan Jasa Keuangan Nasional Stabil, Simak Penjelasan Bos OJK

OJK sebut, saat ini kondisi perekonomian dan pasar keuangan global cukup kondusif, tapi tetap perlu memperhatikan perkembangan geopolitik global.


OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

18 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?


Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

18 hari lalu

Pengunjung mengunjungi salah satu stan pameran kerajinan tangan Inacraft 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengklaim Indonesia memiliki pangsa pasar sekitar 1,25 persen dalam industri kerajinan di dunia. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.