Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Balik Keluarnya 35 Koperasi dari Label Pinjaman Online Ilegal

image-gnews
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan 35 koperasi dari daftar 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam  (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal. Status ilegal ini disematkan Satuan Tugas Waspada, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam siaran pers pada 22 Mei 2020.

Ketua Satgas Tongam Lumban Tobing mengatakan ada satu informasi yang terlewatkan pada 35 aplikasi milik koperasi ini. “Bahwa beberapa aplikasi koperasi tersebut tidak melakukan pinjaman online di luar anggota,” kata dia kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.

Dalam siaran pers 22 Mei 2020, Satgas tidak hanya menyebut  50 aplikasi yang tayang di Google Playstore ini menawarkan pinjaman online ilegal, tapi juga tidak sesuai dengan prinsip koperasi. Sehingga, Satgas dan Kementerian Koperasi dan UKM meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar 50 aplikasi ini ditutup.

Kemarin 29 Mei 2020, muncul siaran pers baru dari Satgas dan Kementerian Koperasi. Mereka menormalisasi 35 koperasi dari 50 aplikasi koperasi simpan pinjam yang sebelumnya dianggap menyimpang. Mereka pun dinyatakan tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tempo menanyakan apakah ada kekeliruan dalam penetapan 50 koperasi dengan label pinjaman online ilegal. Namun, Tongam tidak menjawab langsung. Dia hanya mengatakan, ada kemiripan dalam aplikasi tersebut seperti pada aplikasi fintech peer to peer lending.

Tongam juga tidak menjawab langsung pertanyaan apakah tidak berlebihan memberi label ilegal pada 35 koperasi yang kemudian dinormalisasi. ”Intinya tadi adalah kemiripan pada aplikasi-aplikasi tersebut dalam penawaran pinjaman,” kata dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi membenarkan ada ketidakhati-hatian dan ketidakcermatan dari Satgas Waspada Investasi OJK dalam menetapkan 50 aplikasi koperasi ini sebagai penawar pinjaman online ilegal. “Harusnya dilakukan tabayun (klarifikasi) dulu,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walhasil, puluhan koperasi yang masuk dalam daftar itu mengadu ke pemerintah, atas label ilegal dari OJK. Sebab, mereka tak hanya dicap memberi pinjaman ilegal, namun juga diblokir sementara oleh Satgas. Dari 50, ada 36 koperasi yang kemudian mengajukan protes. Maka diadakanlah pertemuan antara puluhan koperasi ini dan kementerian, serta Satgas OJK.

Dari 36, kata Zabadi, sebanyak 35 koperasi bisa membuktikan mereka legal dan tidak memberikan pinjaman ke luar anggota. Sehingga, mereka pun dikeluarkan dari label ilegal OJK.

Sementara 1 koperasi tetap diblokir karena melayani anggota di luar kota. Padahal, mereka berstatus koperasi primer kabupaten kota yang hanya bisa melayani anggota di dalam kota tersebut, sesuai UU Koperasi. Lalu, 5 koperasi belum mengajukan protes atas label ilegal dari OJK. Sehingga, 41 koperasi yang masuk dalam 50 daftar OJK ini.

Dari pertemuan itu diketahui 9 aplikasi bukanlah berasal dari koperasi. Maka, Zabadi menilai tidak tepat juga bagi OJK menyebutkan 50 aplikasi koperasi dalam keterangan mereka pada 22 Mei 2020. Atas kejadian ini, Kementerian Koperasi meminta Satgas Waspada Investasi OJK melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika ada pengumuman seperti ini lagi, di masa yang akan datang.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

15 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

16 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

18 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

18 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

19 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

19 jam lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

23 jam lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

3 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?