Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

New Normal, Ini Ketentuan Operasional Mal hingga Tempat Hiburan

image-gnews
Pengunjung berbelanja kebutuhan pokok di Hypermart Mall Ciputra Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2020. Pusat perbelanjaan ini terlihat sepi sejak Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat diperpanjang secara proporsional sampai 29 Mei 2020 mendatang. Tempo/Bintari Rahmanita
Pengunjung berbelanja kebutuhan pokok di Hypermart Mall Ciputra Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2020. Pusat perbelanjaan ini terlihat sepi sejak Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat diperpanjang secara proporsional sampai 29 Mei 2020 mendatang. Tempo/Bintari Rahmanita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru (new normal). Hal itu tertuang dalam  Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ketentuan itu mengacu pada arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 serta menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat.

Selain itu, mengutip pada SE No.12 tahun 2020, disebutkan bahwa perlu ditetapkan pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan normal baru (new normal).

“Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat selama masa darurat bencana nonalam Covid-19,” sesuai dengan isi SE No.12 tahun 2020 yang dikutip Bisnis, Jumat, 29 Mei 2020.

Selain itu, SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggara kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun untuk ruang lingkup dari edaran ini mengacu pada tempat-tempat kegiatan perdagangan yang menyelenggarakan transaksi perdagangan untuk bahan pokok dan barang penting, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, untuk fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan pariwisata.

Berikut fasilitas pelayanan pariwisata yang menjadi ruang lingkup edaran ini: 

  1. Pasar rakyat
  2. Toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store).
  3. Restoran, Rumah makan, Warung Makan, Kafe.
  4. Toko obat/farmasi dan alat kesehatan
  5. Mal atau pusat perbelanjaan
  6. Restoran di rest Area
  7. Salon/Spa, Tempat Hiburan dan Pariwisata
  8. Tempat Hiburan seperti kebun binatang, museum, dan galeri seni.
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Reza Permadi Hadirkan Alat untuk Data Pengunjung Desa Wisata di 14th SIA 2023

1 hari lalu

Reza Permadi Hadirkan Alat untuk Data Pengunjung Desa Wisata di 14th SIA 2023

Keunggulan AVMS adalah ia mudah digunakan oleh pengelola destinasi wisata atau desa wisata


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

2 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


8 Prospek Kerja Jurusan Pariwisata, Bisa Keliling Dunia

2 hari lalu

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Pariwisata, di antaranya pemandu wisata, perhotelan, influencer, hingga staf kapal pesiar. Foto: Canva
8 Prospek Kerja Jurusan Pariwisata, Bisa Keliling Dunia

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Pariwisata, di antaranya pemandu wisata, perhotelan, influencer, hingga staf kapal pesiar.


4 Destinasi Wisata di Kepulauan Canary Spanyol Diserbu Turis, Warga Malah Aksi Mogok Makan

5 hari lalu

Kepulauan Canary, Spanyol (Pixabay)
4 Destinasi Wisata di Kepulauan Canary Spanyol Diserbu Turis, Warga Malah Aksi Mogok Makan

Destinasi Wisata di Kepulauan Canary terus diserbu turis, membuat warga lakukan aksi mogok makan. Berikut 4 tujuan wisata unggulan di sana.


Lonjakan Wisatawan Buat Warga Kepulauan Canary Protes Mogok Makan, Profil Kepulauan di Spanyol Itu

5 hari lalu

Kepulauan Canary, Spanyol (Pixabay)
Lonjakan Wisatawan Buat Warga Kepulauan Canary Protes Mogok Makan, Profil Kepulauan di Spanyol Itu

Warga Kepulauan Canary lakukan mogok makan akibat membludaknya turis. Begini profil Kepulauan Canary di wilayah Spanyol.


Warga Kepulauan Canary Mogok Makan Justru karena Wisatawan Membludak, Ini Alasannya

5 hari lalu

Suasan kota Gran Canaria di Kepulauan Canary. Foto: @m_etn
Warga Kepulauan Canary Mogok Makan Justru karena Wisatawan Membludak, Ini Alasannya

Warga Kepulauan Canary, Spanyol melakukan mogok makan justru saat terjadi lonjakan wisatawan. Apa alasannya?


Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

6 hari lalu

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.


Lebaran Topat Lombok Barat Akan Diadakan di Pantai Tanjung Bias

7 hari lalu

Lebaran Topat di Lombok Barat 2023 (dok. Dinas Pariwisata Lombok Barat)
Lebaran Topat Lombok Barat Akan Diadakan di Pantai Tanjung Bias

Lebaran Topat tahun ini akan digelar pada hari Rabu, 17 April 2024


Menjelang Akhir Masa Jabatan, Sandiaga Uno Akan Berbicara di Sidang Umum PBB

10 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam wawancara dengan wartawan di halaman kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada Senin, 8 April 2024. Sumber: Istimewa
Menjelang Akhir Masa Jabatan, Sandiaga Uno Akan Berbicara di Sidang Umum PBB

Pada lebaran kedua, Sandiaga Uno akan bertolak ke New York City untuk berbicara di sidang umum PBB membahas transformasi pariwista Indonesia.


Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

10 hari lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menuding balik Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengenai aturan yang membuat barang pekerja migran tertahan di gudang.