Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

New Normal, Jumlah Pengunjung Mal Dibatasi Maksimal 35 Persen

image-gnews
Pengunjung mengantre saat diperiksa suhu tubuhnya secara digital sebelum memasuki pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 29 Mei 2020. Sejumlah aturan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pemeriksaan suhu tubuh dan jaga jarak diterapkan di pusat perbelanjaan tersebut seiring memasuki era normal baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Pengunjung mengantre saat diperiksa suhu tubuhnya secara digital sebelum memasuki pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 29 Mei 2020. Sejumlah aturan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pemeriksaan suhu tubuh dan jaga jarak diterapkan di pusat perbelanjaan tersebut seiring memasuki era normal baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor toko obat, farmasi dan atau fasilitas kesehatan dalam rangka pemulihan aktivitas perdagangan pada masa pandemi Covid-19 dan kenormalan baru (new normal)

Dalam salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal, mal dan pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang diatur standar operasionalnya pada masa pandemi Covid-19 dan kenormalan baru (new normal), Adapun surat itu ditetapkan pada 28 Mei 2020. 

“Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat selama masa darurat bencana nonalam Covid-19,” sesuai dengan isi SE No.12 tahun 2020 yang dikutip Bisnis, Jumat, 29 Mei 2020. 

Selain mal, sektor perdagangan lain seperti pasar rakyat; toko swalayan restoran, rumah makan, warung makan, kafe; toko obat/farmasi dan alat kesehatan; restoran di rest area, salon/spa, tempat hiburan dan pariwisata; tempat hiburan seperti kebun binatang, museum, dan galeri seni.

Surat edaran ini juga mengatur tentang ketentuan para penyelenggara perdagangan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggara kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Adapun ketentuan operasional mal dan pusat perbelanjaan di antaranya:

Pertama, menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal. Pelaku usaha juga wajib menerapkan kontrol ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang di atur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai protokol kesehatan.

Kedua, mewajibkan pedagang menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Keempat, mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Kelima, memastikan kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli dengan melakukan control suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3 derajat celcius.

Keenam, menerapkan pembatasan jarak antarsesama pembeli yang dayang ke restoran paling sedikit 1,5 meter.

Ketujuh, menerapkan pembatasan jarak pada saat melakuka transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 5 orang..

Kedelapan, menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala.

Kesembilan,  memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

8 jam lalu

Ilustrasi mata uang dolar.  REUTERS/Guadalupe Pardo
Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

Kenaikan harga minyak juga disebabkan penguatan dolar AS.


Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

7 hari lalu

Suasana wisata di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Jumat, 12 April 2024. Libur hari raya Idul Fitri, dimanfaatkan sejumlah warga DKI Jakarta untuk berkunjung ke beberapa tempat wisata termasuk Kebun Binatang Ragunan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

Taman Margasatwa Ragunan yang dipadati pengunjung pada libur Lebaran 2024 punya beberapa fakta menarik.


Cek Kegiatan dan Promo Dufan Selama Libur Liburan

7 hari lalu

Pengunjung bermain wahana Turangga Rangga saat mengunjungi Dufan Night di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022. Dufan Night mengangkat tema
Cek Kegiatan dan Promo Dufan Selama Libur Liburan

Dunia Fantasi (Dufan) Ancol menghadirkan ragam kegiatan dan promo selama libur Lebaran.


Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

8 hari lalu

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.


Jadi Tempat Rekreasi Favorit, Ragunan Tembus Lebih dari 67 Ribu Pengunjung di Hari Kedua Lebaran

8 hari lalu

Suasana wisata di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Jumat, 12 April 2024. Libur hari raya Idul Fitri, dimanfaatkan sejumlah warga DKI Jakarta untuk berkunjung ke beberapa tempat wisata termasuk Kebun Binatang Ragunan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tempat Rekreasi Favorit, Ragunan Tembus Lebih dari 67 Ribu Pengunjung di Hari Kedua Lebaran

Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan diserbu pengunjung pada hari kedua Hari Raya Idul Fitri 2024, tembus lebih dari 67 ribu pengunjung.


Hari Kedua Lebaran, Pantai di Selatan Jabar Mulai Dipadati Wisatawan

8 hari lalu

Pantai Batu Karas Pangandaran (disparbud.jabarprov.go.id)
Hari Kedua Lebaran, Pantai di Selatan Jabar Mulai Dipadati Wisatawan

Pada hari kedua Lebaran 2024, Pantai di wilayah Jawa Barat, mulai dipadati wisatawan.


Harga Tiket Masuk TMII Naik Sejak 8 April 2024

8 hari lalu

Sejumlah pengunjung menyaksikan pertunjukan air mancur menari dan atraksi formasi drone di danau Archipelago, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu, 18 Februari 2024. Pengelola TMII menyuguhkan pertunjukan air mancur menari dan atraksi formasi drone setiap hari untuk menghibur pengunjung yang berlibur. ANTARA /Erlangga Bregas Prakoso
Harga Tiket Masuk TMII Naik Sejak 8 April 2024

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tetap beroperasi selama pekan Lebaran.


Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

12 hari lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menuding balik Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengenai aturan yang membuat barang pekerja migran tertahan di gudang.


Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Pertambangan April 2024, Harga Sebagian Komoditas Naik

22 hari lalu

Pekerja tengah memindahkan tembaga bekas untuk diolah di PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6) PT Smelting memperoleh pasokan konsentrat tembaga sebesar 1 juta ton dari PT Freeport Indonesia dan dari Amman Mineral Nusa Tenggara sebanyak 100 ribu ton. TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Pertambangan April 2024, Harga Sebagian Komoditas Naik

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode April 2024.


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

26 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.