TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Kebijakan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Ronald Yusuf mengatakan dampak kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada awal tahun ini memiliki sejumlah dampak terhadap kinerja keuangan lembaga jaminan kesehatan tersebut.
Salah satunya adalah berkurangnya gagal bayar BPJS Kesehatan. Kala memulai tahun ini, lembaga tersebut telah memanggul gagal bayar sekitar Rp 15,5 triliun dengan masa tunggakan 90 hari.
Saat ini, angka tersebut sudah mulai berkurang. "Sekarang gagal bayar berkurang jauh di kisaran Rp 4 triliun dan hari tunggakan mencapai 14-20 hari," ujar Ronald dalam konferensi video, Jumat, 29 Mei 2020. "Jadi kalau dikatakan Perpres ini bagaimana dampaknya, kurang lebih seperti itu."
Di samping itu, dengan adanya kenaikan iuran sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, BPJS Kesehatan meraih pendapatan sekitar Rp 1,9 triliun. Walaupun, ada pula pengurangan penerimaan dari berkurangnya peserta aktif sekirar Rp 306 miliar.
"Akibat kenaikan iuran Perpres 75, itu kita kehilangan pendapatan akibat penurunan peserta di Kelas 1, 2, 3. Kelas 3 pada awal tahun sempat meningkat cukup besar, tapi memang Februari, Maret, dan April peserta aktif berkurang, itu hitungan kami Rp 306 miliar. Tapi pendapatan yang didapatkan dari kenaikan iuran tersebut Rp 1,9 triliun. Jadi naik Rp 1,6 triliun," ujar Ronald.
Pada Januari-Maret 2020, tarif yang berlaku antara lain Kelas 3 Rp 42.000 per orang per bulan, Kelas 2 Rp 110.000, dan Kelas 1 Rp 160.000. Tarif pada periode tersebut kemudian turun setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran yang berlaku mulai awal tahun 2020. Sehingga, pada April hingga Juni 2020, tarif yang berlaku antara lain Kelas 3 Rp 25.500 per orang per bulan, Kelas 2 Rp 51.000, dan Kelas 1 Rp 80.000.
Pemerintah beberapa waktu lalu telah merilis Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mengatur bahwa tarif iuran untuk peserta mandiri Kelas 1 dan Kelas 2 dipastikan bakal naik pada 1 Juli 2020. Iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 dipastikan naik sejak awal Juli menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.
Sementara, untuk peserta kelas 3, tarifnya tidak naik yaitu sebesar Rp 25.500. Tarif tersebut baru akan naik pada 2021 menjadi RP 35.000. Untuk kelas ini, pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 16.500 per orang per bulan pada Juli-Desember 2020 dan Rp 7.000 pada 2021.
CAESAR AKBAR