Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasil Audit Bermasalah, TVRI Belum Perbaiki Temuan BPK

image-gnews
Kain hitam bertuliskan #SaveTVRI terbentang di sejumlah titik di gedung TVRI, Senin, 20 Januari 2020. Foto: Istimewa
Kain hitam bertuliskan #SaveTVRI terbentang di sejumlah titik di gedung TVRI, Senin, 20 Januari 2020. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI sampai saat ini belum menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan lembaganya seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Februari 2020 lalu. Dalam laporan itu, BPK menemukan sejumlah masalah dan menyarankan sejumlah perbaikan di tubuh TVRI.

"Mereka tidak menjalankannya dan ini akan menjadi masalah di tahun depan," kata Achsanul kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.

Sejak tiga bulan lalu, BPK sudah mengirimkan hasil audit kinerja TVRI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dari hasil pemeriksaan ini, BPK menemukan sejumlah masalah menonjol, utamanya yang melibatkan Dewan Pengawas TVRI.

"Temuan pertama adalah ketidakharmonisan di dalam peraturan undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada. Dewan Pengawas membuat aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang," ujar Achsanul di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat.

Peraturan yang dimaksud adalah beleid Keputusan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2018. Menurut Achsanul, BPK memandang isi aturan itu tidak sesuai dengan hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Sebab, Dewas memasukkan aturan tambahan seperti mengangkat tenaga ahli dan membentuk komite untuk melaksanakan tugas dan fungsi.

Hal yang tidak selaras lainnya adalah wewenang Dewan Pengawas untuk mengajukan pertanyaan, mengakses informasi dan data, memantau tempat kerja, dan sarana-prasarana. BPK menilai poin ini akan menimbulkan tumpang-tindih dengan tugas Satuan Pengawasan Intern.

Berikutnya, BPK juga menyoroti wewenang Dewan Pengawas dalam pembentukan Pasal 46 LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018. Pasal itu mengatur anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak memenuhi kontrak manajemen.

Padahal, menurut BPK, dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan seumpama direksi tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, merugikan lembaga, dipidana dengan keputusan hukum tetap, dan tidak memenuhi syarat sebagai dewan direksi.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya peraturan dalam LPP TVRI yang tidak memadai dan tidak selaras dengan PP 13 Tahun 2005. Misalnya terkait wewenang pengangkatan dan pemberhentian direksi. Berdasarkan pemeriksaan, penilaian kinerja kepada direksi cenderung subjektif.

"Atas indikator pencapaian kinerjanya yang 100 persen, Dewas menilai bervariasi tanpa rumusan yang jelas," katanya. Dewan Pengawas pun disebut menambahkan indikator penilaian yang tidak tercantum dalam kontrak manajemen.

BPK selanjutnya menyoroti tafsir Dewan Pengawas soal status jabatan non-eselon yang setara menteri, DPR, ketua KPK, dan Ketua BPK. Achsanul mengatakan, hal itu tidak sesuai dengan Pasal 18 PP Nomor 13 Tahun 2015. Meski dalam praktiknya, Dewan Pengawas TVRI tetap memperoleh kendaraan dinas setara dengan eselon I dan menikmati fasilitas tiket penerbangan kelas bisnis.

Achsanul mengatakan ketidakselarasan ini menimbulkan konflik antara Direksi dan Dewan Pengawas TVRI. Karena itu, berdasarkan masalah-masalah yang ditemukan, BPK merekomendasikan lima hal. Pertama, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas TVRI mesti melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan untuk merevisi PP Nomor 13 Tahun 2005.

Kedua, Dewan Pengawas TVRI harus melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, Dewan Pengawas TVRI tidak diperkenankan menafsirkan jabatannya sendiri yang tidak diatur dalam undang-undang.

Keempat, Ketua Dewan Pengawas TVRI mesti mencabut Keputusan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Hubungan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Kelima, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas TVRI mesti menyusun dan menetapkan tata hubungan kerja antar-keduanya yang disepakati sesuai tugas, fungsi, dan wewenang seperti dalam beleid yang berlaku.

Kini di tengah masalah ini, muncul lagi konflik internal antara Dewan Pengawas dan Komite Penyelamat TVRI. Masalahnya yaitu pada proses pemilihan Direktur Utama Pengganti Antarwaktu (PAW), yang kini menghasilkan Iman Brotoseno sebagai calon terpilih.Achsanul mengatakan konflik internal semacam ini juga sudah disampaikan BPK kepada pemerintah untuk segera dibereskan. "Karena itu urusan eksekutif," kata dia.

Tempo mencoba mengkonfirmasi masalah ini kepada juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu. Kominfo adalah kementerian yang memiliki tugas langsung dalam hal ini. Desember 2019, mereka juga sudah terlibat melakukan mediasi antara Dewan Pengawas dan eks Dirut yang dipecat, Helmy Yahya. Namun hingga berita ini ditulis, Ferdinandus belum memberikan respon atas pertanyaan yang diajukan.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

2 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

5 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

6 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

6 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi penjelasan pada Anggota BPK Haerul Saleh tentang IKN di Nusantara, 21 Februari 2024. (Sumber foto: Biro Humas dan KSI/ Sudarman)
BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

6 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.


PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

6 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

7 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

10 hari lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Audit Boeing 737 MAX Temukan Puluhan Masalah, Cerita Penumpang Batik Air, Boeing 787 Terguncang

15 hari lalu

Badan pesawat Alaska Airlines Penerbangan 1282 Boeing 737-9 MAX, yang terpaksa melakukan pendaratan darurat dengan celah di badan pesawat, terlihat selama penyelidikan oleh Dewan Keselamatan Transportasi Nasional (NTSB) di Portland, Oregon, AS. 7 Januari 2024. NTSB/Handout melalui REUTER
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Audit Boeing 737 MAX Temukan Puluhan Masalah, Cerita Penumpang Batik Air, Boeing 787 Terguncang

Topik tentang audit FAA terhadap Boeing 737 MAX gagal dalam 33 tes dari 89 tes menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.