Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketimbang Naikkan Iuran, BPJS Kesehatan Diminta Tagih Tunggakan

image-gnews
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai ada opsi lain yang bisa dilakukan guna menambal masalah keuangan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan ketimbang menaikkan tarif iuran. Sebab, ia melihat saat ini bukan waktu yang tepat bagi pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan mengingat masyarakat tengah didera dampak dari pandemi Covid-19.

 

Opsi tersebut adalah dengan memungut iuran yang masih ditunggak peserta dengan mengetatkan pengenaan sanksi bagi mereka yang menunggak. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan sertiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

 

"Sebenarnya ada instrumen yang belum maksimal dipakai, tapi kita terus memakai kenaikan iuran ini dengan harapan tunggakan iuran turun. Ada PP 86 tahun 2013 bahwa ada sanksi tidak bisa dapat layanan publik," ujar Timboel dalam diskusi daring, Jumat, 29 Mei 2020. Penerapan beleid itu, menurut dia, masih kurang maksimal dimanfaatkan. Imbasnya, tunggakan peserta naik terus.

 

Timboel mengatakan kebijakan menaikkan tarif iuran tanpa memperketat pemungutan dan pengenaan sanksi seperti tertera dalam beleid tersebut membuat kolektabilitas iuran BPJS Kesehatan tidak maksimal. "Sekarang kenaikan iuran sudah dibuka, air sudah dialirkan ke talang, tapi talangnya bocor. Jadi air tidak sampai ke ujungnya, tidak sampai BPJS. Semuanya akan bocor," ujar dia.

 

Berdasarkan data yang dihimpun BPJS Watch, tunggakan iuran dari peserta per bulan Februari 2020 saja ada sebesar Rp 12,33 triliun. Nominal itu dinilai lebih besar ketimbang potensi peningkatan penerimaan dari kenaikan iuran mulai Juli mendatang. Berdasarkan hitungannya, dengan menggunakan jumlah peserta Kelas 1 sebesar 3,25 juta dan Kelas 2 4,6 juta per 29 Februari 2020, penambahan penerimaan iuran pada Juli-Desember 2020 hanya sebesar Rp 2,9 triliun.

 

"Itu kalau dibandingkan dengan tunggakan bisa diambil Rp 3 triliun saja, maka iuran tidak perlu naik dulu, sudah ketutup," ujar Timboel. Ia mengingatkan bahwa tunggakan itu adalah potensi penerimaan yang besar bagi BPJS Kesehatan dan menjadi tugas direksi untuk memaksimalkan pemungutannya. "Jadi kita punya potensi besar untuk memperoleh pendapatan. Tapi itu kita biarkan tidak dilakukan, tapi kita melakukan langkah yang berpotensi bisa kontraproduktif, kita kejar-kejar."

 

Pemerintah beberapa waktu lalu telah merilis Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mengatur bahwa tarif iuran untuk peserta mandiri Kelas 1 dan Kelas 2 dipastikan bakal naik pada 1 Juli 2020. Iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 dipastikan naik sejak awal Juli menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.

 

Sementara, untuk peserta kelas 3, tarifnya tidak naik yaitu sebesar Rp 25.500. Tarif tersebut baru akan naik pada 2021 menjadi RP 35.000. Untuk kelas ini, pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 16.500 per orang per bulan pada Juli-Desember 2020 dan Rp 7.000 pada 2021.

 

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

4 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

18 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

19 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

22 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

27 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

28 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

28 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

29 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

30 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

37 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.