TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 291 rumah sakit telah mengajukan klaim khusus kasus Covid-19 ke BPJS Kesehatan hingga 27 Mei 2020. Klaim tersebut kini tengah diverifikasi secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari kerja.
"Beberapa klaim yang diajukan oleh rumah sakti telah diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Jumat, 29 Mei 2020.
Iqbal menjelaskan, setelah proses verifikasi berlangsung, BPJS Kesehatan akan menerbitkan berita acara pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan bakal membayarkan klaim tersebut kepada rumah sakit.
Pembayaran klaim nantinya akan dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Lebih lanjut, Iqbal menyebutkan biaya klaim akan diberikan kepada masing-masing rumah sakit dengan cara ditransfer. Proses transfer ini dilakukan dalam kurun waktu tiga hari kerja.
Adapun pembiayaan klaim pasien Covid-19 bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Masa kedaluwarsa klaim berlaku tiga bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah.
"Untuk itu, diharapkan rumah sakti dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar," ucapnya.
Iqbal menerangkan, berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang telah dirawat sejak 28 Januari 2020. Dia mengimbuhkan, pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya oleh BPJS Kesehatan ialah yang sudah terkonfirmasi positif.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta juga akan memperoleh hak klaim. Sedangkan ODP usia kurang dari 60 tahun, baik itu WNI ataupun WNA, yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia, akan memperoleh klaim memiliki penyakit bawaan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA