Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengurus SIKM bagi Calon Penumpang Pesawat di Masa PSBB

image-gnews
Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dan Surat Keterangan Kerja kepada pengendara dengan mobil bernomor polisi luar Jabodetabek di Pos Pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk membatasi warga yang keluar masuk Jakarta pada masa arus balik.. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dan Surat Keterangan Kerja kepada pengendara dengan mobil bernomor polisi luar Jabodetabek di Pos Pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk membatasi warga yang keluar masuk Jakarta pada masa arus balik.. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensyaratkan surat izin keluar-masuk atau SIKM bagi warga yang ingin menuju atau meninggalkan Ibu Kota untuk keperluan khusus di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Syarat tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020.

Dengan aturan ini, calon penumpang memerlukan waktu yang relatif panjang untuk mempersiapkan perjalanan. Apalagi, selain SIKM, penumpang harus memenuhi dokumen perjalanan sesuai dengan yang diatur oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sekretaris Dinas Pelayanan Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan ada beberapa tip yang sebaiknya diketahui calon penumpang sebelum mengurus SIKM. Khususnya bagi calon penumpang pesawat yang belakangan banyak mengalami kendala.

"Karena antreannya sangat panjang," tuturnya kepada Tempo, Jumat, 29 Mei 2020.

Berikut ini beberapa tip tersebut.

1. Ketahui jenis SIKM yang akan diurus
Pemeritah Provinsi DKI Jakarta memberikan dua opsi jenis SIKM bagi calon penumpang. Pertama, surat izin keluar perjalanan sekali. Surat ini berlaku untuk warga yang ingin meninggalkan Jakarta, namun tidak kembali lagi dalam waktu dekat.

Sedangkan kedua adalah surat izin keluar perjalanan berulang. Ini berlaku untuk perjalanan pergi-pulang bagi warga berdomisili di Jakarta yang akan melakukan perjalanan khusus ke luar Jabodetabek.

SIKM ini tidak ada batas masa berlaku. Namun, hanya dapat dipakai satu kali oleh satu orang. "Dalam situs tertera jelas, untuk sekali jalan," tuturnya. Adapun warga domisili Jakarta yang akan ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tidak memerlukan SIKM DKI.

2. Syarat SIKM
Ada dua jenis syarat SIKM yang ditetapkan Pemerintah Provinsi. Di antaranya untuk warga berdomosili Jakarta dan warga berdomisili non-Jabodetabek.

Untuk warga domisili Jakarta, syarat yang harus dilengkappi adalah sebegai berikut.
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya,
- surat pernyataan sehat bermaterai
- surat keterangan perjalanan dinas untuk perjalanan sekali dan surat keterangan bekerja di tempat kerja untuk perjalanan berulang. Sedangkan bagi pengusaha yang memiliki usaha di luar Jabodetabek, mereka harus melampirkan surat keterangan memiliki usaha dan diketahui pejabat berwenang,
- melampirkan pas foto berwarna,
- memindai KTP.

Kemudian untuk warga non-Jabodetabek, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal,
- surat sehat bermaterai,
- surat tugas/undangan dari instansi tempat bekerja di Jakarta
- surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Jakarta, diketahui oleh Ketua RT setempat,
- surat keterangan domisili temapt tinggal dari keluarah di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat,
- melampirkan pas foto berwarna
- memindai KTP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Mengurus jauh-jauh hari
Iwan meminta masyarakat mengurus SIKM jauh-jauh hari. Sebab, saat ini, antrean pembuatan SIKM sangat panjang. "Data per Rabu kemarin sudah ada 10,7 juta orang yang mengurus," tuturnya.

Hal itu menyebabkan laman pengurusan SIKM melalui Jakevo sulit diakses. Berdasarkan pantauan Tempo, beberapa kali laman Jakevo menunjukkan kode "Error 504".

4. Membeli tiket pesawat setelah SIKM terbit
Agar tak sia-sia membeli tiket pesawat, Iwan menyarankan calon penumpang harus lebih dulu mengantongi SIKM. "Setelah itu baru beli tiket," katanya. Apalagi, seandainya server lancar, Iwan menyebut SIKM bisa terbit hanya dalam waktu satu hari.

Selain itu, sebaiknya calon penumpang memantau terus perkembangan penerbangan tiap-tiap maskapai. Karena, jadwal penerbangan dapat berubah sewaktu-waktu.

5. Syarat lainnya dari pemerintah pusat
Belakangan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020. Dalam surat itu, Tim Gugus Tugas mensyaratkan calon penumpang harus mengantongi hasil tes PCR atau rapid test yang menunjukkan dirinya negatif virus corona. Hasil tes PCR itu berlaku untuk 7 hari. Sedangkan rapid test berlaku 3 hari. Aturan ini berlangsung selama masa pembatasan angkutan penumpang digalakkan, yakni rencananya hingga 7 Juni nanti.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

44 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

20 Maret 2023

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

Presiden Jokowi mengaku sempat bingung dengan istilah PSBB dan PPKM yang sempat diberlakukan saat pandemi Covid-19 melanda.


Jokowi Kembali Cerita Soal Kebijakan di Awal Pandemi Ekonomi RI Bisa Minus 17 Persen Kalau Lockdown

29 Januari 2023

Presiden Joko Widodo bersama Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menteri Luar Negeri  Retno Marsudi bersepeda dari Istana Negara untuk mengikuti acara kick off keketuaan Indonesia dalam ASEAN 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 29 Januari 2023. Acara tersebut menjadi awal rangkaian kegiatan yang puncaknya akan berlangsung dua kali yakni KTT ASEAN pada Mei 2023 di Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KTT ASEAN Plus di Jakarta pada September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jokowi Kembali Cerita Soal Kebijakan di Awal Pandemi Ekonomi RI Bisa Minus 17 Persen Kalau Lockdown

Untuk ketiga kalinya, Presiden Jokowi bercerita soal kebijakan yang dia ambil di awal pandemi Covid-19 dengan tidak menerapkan lockdown.


Bapanas dan Pemprov DKI Jakarta Uji Rapid Test Residu Komoditas Pangan

21 Januari 2023

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mensosialisasikan bahan pangan sorgum di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Ahad, 4 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bapanas dan Pemprov DKI Jakarta Uji Rapid Test Residu Komoditas Pangan

Badan Pangan Nasional atau Bapanas berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan keamanan pangan segar.


Bos Taman Impian Jaya Ancol Yakin Rugi Berubah jadi Untung Tahun Ini, Kenapa?

30 Juni 2022

Pengunjung memadati Pantai Karnaval Ancol, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2019. Hingga sore ini tercatat sekitar 100 ribu pengunjung memanfaatkan waktu libur Lebaran 2019 bersama keluarga di Taman Impian Jaya Ancol. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Bos Taman Impian Jaya Ancol Yakin Rugi Berubah jadi Untung Tahun Ini, Kenapa?

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Teuku Sahir Syahali yakin perseroan bisa meraup laba pada semester pertama tahun 2022.


Gonta-ganti Istilah Selama Pandemi Covid-19 dari PSBB sampai PPKM Level 3

15 Februari 2022

Penumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Sementara pengunjung tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen, fasilitas umum 25 persen dan fasilitas seni budaya 25 persen saat PPKM Level 3 berlaku. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Gonta-ganti Istilah Selama Pandemi Covid-19 dari PSBB sampai PPKM Level 3

Sepanjang pandemi Covid-19 istilah pembatasan warga bolak balik ganti nama, mulai PSBB hingga PPKM, bahkan pernah muncul PPKM Darurat.


Jakarta PPKM Level 3, Polisi Tetap Berlakukan Ganjil Genap

7 Februari 2022

Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan adanya kenaikan penggunaan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit yang saat ini berada di angka 31 persen. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta PPKM Level 3, Polisi Tetap Berlakukan Ganjil Genap

Polda Metro Jaya masih menunggu Instruksi Mendagri soal PPKM Level 3 di Jakarta, apakah akan ada peniadaan ganjil genap.


IDEAS Soroti Angka Kemiskinan Turun, tapi Pengangguran Bertambah Jadi 9,1 Juta

21 Januari 2022

Ilustrasi Kemiskinan Jakarta. Ed Wray/Getty Images
IDEAS Soroti Angka Kemiskinan Turun, tapi Pengangguran Bertambah Jadi 9,1 Juta

Lembaga Riset IDEAS menyebut kinerja penanggulangan kemiskinan di 2021 tak berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja.


Kaleidoskop 2021: Utak-atik Syarat Perjalanan, Libur Nasional dan Karantina

28 Desember 2021

Antrean calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 17 Desember 2021. Untuk mencegah lonjakan kasus virus Corona akibat liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas Covid-19 akan memperketat aturan perjalanan. TEMPO/Subekti
Kaleidoskop 2021: Utak-atik Syarat Perjalanan, Libur Nasional dan Karantina

Pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk membatasi kegiatam dan perjalanan masyarakat demi meminimalisir penularan Covid-19.


Pemprov DKI Pertimbangkan Penggunaan SIKM Kembali Saat PPKM Level 3

24 November 2021

Suasana pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutarbalikan 18.708 kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan SIKM wilayah DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pemprov DKI Pertimbangkan Penggunaan SIKM Kembali Saat PPKM Level 3

Wagub DKI Riza Patria mengungkap rencana Pemprov menerbitkan lagi aturan SIKM selama penerapan PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru 2022.