TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensyaratkan surat izin keluar-masuk atau SIKM bagi warga yang ingin menuju atau meninggalkan Ibu Kota untuk keperluan khusus di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Syarat tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020.
Dengan aturan ini, calon penumpang memerlukan waktu yang relatif panjang untuk mempersiapkan perjalanan. Apalagi, selain SIKM, penumpang harus memenuhi dokumen perjalanan sesuai dengan yang diatur oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sekretaris Dinas Pelayanan Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan ada beberapa tip yang sebaiknya diketahui calon penumpang sebelum mengurus SIKM. Khususnya bagi calon penumpang pesawat yang belakangan banyak mengalami kendala.
"Karena antreannya sangat panjang," tuturnya kepada Tempo, Jumat, 29 Mei 2020.
Berikut ini beberapa tip tersebut.
1. Ketahui jenis SIKM yang akan diurus
Pemeritah Provinsi DKI Jakarta memberikan dua opsi jenis SIKM bagi calon penumpang. Pertama, surat izin keluar perjalanan sekali. Surat ini berlaku untuk warga yang ingin meninggalkan Jakarta, namun tidak kembali lagi dalam waktu dekat.
Sedangkan kedua adalah surat izin keluar perjalanan berulang. Ini berlaku untuk perjalanan pergi-pulang bagi warga berdomisili di Jakarta yang akan melakukan perjalanan khusus ke luar Jabodetabek.
SIKM ini tidak ada batas masa berlaku. Namun, hanya dapat dipakai satu kali oleh satu orang. "Dalam situs tertera jelas, untuk sekali jalan," tuturnya. Adapun warga domisili Jakarta yang akan ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tidak memerlukan SIKM DKI.
2. Syarat SIKM
Ada dua jenis syarat SIKM yang ditetapkan Pemerintah Provinsi. Di antaranya untuk warga berdomosili Jakarta dan warga berdomisili non-Jabodetabek.
Untuk warga domisili Jakarta, syarat yang harus dilengkappi adalah sebegai berikut.
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya,
- surat pernyataan sehat bermaterai
- surat keterangan perjalanan dinas untuk perjalanan sekali dan surat keterangan bekerja di tempat kerja untuk perjalanan berulang. Sedangkan bagi pengusaha yang memiliki usaha di luar Jabodetabek, mereka harus melampirkan surat keterangan memiliki usaha dan diketahui pejabat berwenang,
- melampirkan pas foto berwarna,
- memindai KTP.
Kemudian untuk warga non-Jabodetabek, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal,
- surat sehat bermaterai,
- surat tugas/undangan dari instansi tempat bekerja di Jakarta
- surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Jakarta, diketahui oleh Ketua RT setempat,
- surat keterangan domisili temapt tinggal dari keluarah di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat,
- melampirkan pas foto berwarna
- memindai KTP.
3. Mengurus jauh-jauh hari
Iwan meminta masyarakat mengurus SIKM jauh-jauh hari. Sebab, saat ini, antrean pembuatan SIKM sangat panjang. "Data per Rabu kemarin sudah ada 10,7 juta orang yang mengurus," tuturnya.
Hal itu menyebabkan laman pengurusan SIKM melalui Jakevo sulit diakses. Berdasarkan pantauan Tempo, beberapa kali laman Jakevo menunjukkan kode "Error 504".
4. Membeli tiket pesawat setelah SIKM terbit
Agar tak sia-sia membeli tiket pesawat, Iwan menyarankan calon penumpang harus lebih dulu mengantongi SIKM. "Setelah itu baru beli tiket," katanya. Apalagi, seandainya server lancar, Iwan menyebut SIKM bisa terbit hanya dalam waktu satu hari.
Selain itu, sebaiknya calon penumpang memantau terus perkembangan penerbangan tiap-tiap maskapai. Karena, jadwal penerbangan dapat berubah sewaktu-waktu.
5. Syarat lainnya dari pemerintah pusat
Belakangan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020. Dalam surat itu, Tim Gugus Tugas mensyaratkan calon penumpang harus mengantongi hasil tes PCR atau rapid test yang menunjukkan dirinya negatif virus corona. Hasil tes PCR itu berlaku untuk 7 hari. Sedangkan rapid test berlaku 3 hari. Aturan ini berlangsung selama masa pembatasan angkutan penumpang digalakkan, yakni rencananya hingga 7 Juni nanti.