TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menerapkan sistem khusus dalam menangani perkara dugaan tindak pidana perikanan selama masa pandemi virus corona berlangsung. Salah satu bentuknya adalah penyidikan kasus yang dilakukan secara daring atau online.
“Kami sudah memulai dengan melakukan penyidikan secara online sebagai bentuk penerapan protokol pencegahan Covid-19," kata Pelaksana tugas Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Drama Panca Putra dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei 2020.
Drama menyebut, di masa pandemi, inovasi dalam penanganan tindak pidana perikanan diperlukan. Musababnya, tren penangkapan ikan ilegal di masa pandemi semakin masif. Pelaku pun mencoba memanfaatkan kelengahan aparatur di lapangan.
Di samping itu, penanganan terhadap awak kapal asing masih menjadi perhatian utama. Adapun Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu mengatakan KKP telah mengikuti konferensi virtual yang membahas forum koordinasi penanganan tindak pidana perikanan.
“Melalui forum koordinasi ini saya mengajak kementerian dan lembaga meningkatkan sinergi dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan yang di masa pandemi ini justru eskalasinya meningkat," tuturnya.
Forum itu pun menyepakati tiga hal untuk merespons dinamika penegakan hukum di masa wabah. Pertama, integrasi dan pendekatan penegakan hukum dilakukan secara holistik. Kedua, sejumlah kementerian dan lembaga akan meningkatkan koordinasi dalam penanganan tindak perkara perikanan.
Ketiga, Kementerian akan menyusun panduan bersama dalam penanganan perkara perikanan di masa pandemi.
Selama 2020, terdapat 49 kasus tindak pidana perikanan yang telah diproses. Rinciannya, sebanyak 19 kasus masih dalam proses penyidikan. Adapun tiga kasus telah memasuki tahap P-21 dan 20 kasus dalam tahap lanjutan. Sedangkan dua kasus lainnya memasuki proses persidangan dan lima kasus lagi telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA