TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan BI telah melakukan pelonggaran kuantitatif alias quantitative easing sebesar Rp 583,5 triliun sejak awal tahun hingga Mei 2020.
"Bank Indonesia terus melakukan pelonggaran likuiditas kepada perbankan agar ini nanti bersama stimulus fiskal pemerintah dan restrukturisasi kredit oleh OJK bersama-sama mendukung pemulihan ekonomi," ujar Perry dalam konferensi video, Kamis, 28 Mei 2020.
Dalam kaidah kebijakan moneter, jika likuiditas kurang, maka bank sentral menambah likuiditas di perbankan atau melakukan pelonggaran kuantitatif. Caranya di dalam operasi moneter, antara lain, menurunkan Giro Wajib Minimum atau GWM. Cara lainnya, memberikan fasilitas kepada bank yang punya kebutuhan likuiditas. Bank tersebut bisa datang ke BI membawa SBN, lalu di-repokan atau diganti. Selain itu, BI membeli SBN dari pasar sekunder yang dijual asing.
Adapun berdasarkan data bank sentral, pelonggaran kuantitatif itu diberikan antara lain sebesar Rp 415,8 triliun mulai Januari hingga April 2020. Sementara itu, pada Mei 2020, pelonggaran kuantitatif tercatat sebesar Rp 167,7 triliun.
Rinciannya, pada Januari hingga April 2020 BI telah menggelontorkan dana sekitar Rp 166,2 triliun untuk membeli SBN yang dilepas asing di pasar sekunder. Selain itu, untuk term repo guna menambah likuiditas perbankan sebesar Rp 160 triliun, penurunan Giro Wajib Minimum dari Januari sampai April Rp 53 triliun dan FX swap Rp 36,6 triliun.
Sementara, untuk bulan Mei 2020, pelonggaran kuantitatif diberikan melalui penurunan penurunan GWM rupiah sebesar Rp 102 triliun, tidak mewajibkan tambahan giro bagi bank yang tidak memenuhi RIM Rp 15,8 triliun, serta untuk term repo perbankan dan FX Swap Rp 49,9 triliun.
Perry mengatakan kebijakan moneter itu adalah untuk menyediakan likuiditas di pasar uang dan perbankan. Pasalnya, Bank Indonesia tidak bisa langsung menyentuh sektor riil. Ia mengatakan sektor riil nantinya bisa digerakkan melalui kebijakan fiskal pemerintah maupun stimulus melalui restrukturisasi kredit perbankan melalui kebijakan OJK.
CAESAR AKBAR