TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mempertanyakan kebijakan Edhy Prabowo, menteri saat ini. Susi mempertanyakan izin ekspor benih lobster yang sudah diberikan kepada 9 perusahaan terpilih.
“Apa hak 9 perusahaan mengambil keberlanjutan sebuah sumber daya laut yang dijadikan misi pemerintah 2014-2019,” kata Susi lewat akun twitternya pada Kamis, 28 Mei 2020.
Susi Pudjiastuti pun menulis, “laut masa depan bangsa!!! Kenapa bapak presiden @jokowi @djpt_kkp @DitPSDI @suhanaipb melakukan hal seperti ini??? Kenapa???.” Terakhir, Susi menulis, “siapa mereka? Kenapa mereka terpilih untuk dapat privilege? Kok bisa?”
Meski demikian, sejak 12 Mei 2020, Edhy Prabowo sudah membeberkan alasan pemberian izin ekspor benih lobster sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Aturan ini kemudian menganulir larangan ekspor di era Susi.
Saat itu, Edhy menegaskan perubahan aturan tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam. "Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kami lihat saja dulu. Kami bikin itu juga berdasarkan perhitungan," kata Edhy dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2020.
Menurutnya, dari hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, komoditas tersebut sudah bisa dibudidaya. Ditambah lagi, kata dia, potensi hidup lobster budidaya sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam.
Edhy juga mengatakan aturan izin ekspor benih lobster sebenarnya mengedepankan keberlanjutan. Karena, eksportir baru boleh mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepasliarkan 2 persen hasil panen ke alam. "Kami minta mereka peremajaan ke alam 2 persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan," ujarnya.
Sementara itu, peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Muhammad Arifudin, menyatakan setelah KKP memperbolehkan kembali ekspor benih lobster, maka penetapan bahan usaha yang diperbolehkan mengekspor harus benar-benar selektif.
Salah satunya adalah tentang syarat ekspor bagi perusahaan pembudidaya yang telah melakukan panen berkelanjutan. Hal ini berarti ekspor benih baru bisa dilakukan 16 sampai 20 bulan yang akan datang, setelah dilakukan minimal dua kali panen. “Ekspor tidak bisa serta merta,” kata dia.
FAJAR PEBRIANTO | ANTARA