TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). SK Nomor 24/P Tahun 2016 itu mengatur tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, atau yang kini bernama BP Jamsostek.
Salah satu pejabat yang dilantik lewat SK tersebut adalah Rekson Silaban, sebagai anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek dari perwakilan buruh. Dalam gugatannya, SBSI meminta SK Jokowi ini dibatalkan dan Rekson diberhentikan dari jabatannya.
“Dengan segala konsekuensi mengembalikan gaji dan penghasilan yang diperolehnya dari jabatan tersebut,” demikian keterangan dalam poin gugatan pada laman resmi PTUN Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.
Dalam perkara nomor 114/G/2020/PTUN.JKT ini, Jokowi menjadi pihak tergugat. Sementara pihak penggugat adalah Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SBSI Muchtar Pakpahan. Kepada Tempo, Muchtar membenarkan ihwal gugatan tersebut. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 26 Mei 2020.
Menurut Muchtar, gugatan ini berakar dari masalah dualisme yang terjadi di tubuh SBSI sejak 2003. Sepanjang perjalanannya, Ia menyebut Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Niaga telah menyatakan SBSI di pihaknya yang berhak menggunakan nama dan logo serikat. Tapi belakangan, muncul SBSI baru dengan nama Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI). Rekson tergabung di dalamnya.
Sebelumnya mengajukan gugatan, Muchtar juga telah bertanya kepada Rekson mengenai kemungkinan damai di antara kedua organisasi. Namun, Muchtar menyebut Rekson hanya menjawab, “ya hak abang itu.”
Meski demikian, Muchtar mengatakan gugatan ini tidak bertujuan untuk menempatkan SBSI yang Ia pimpin menggantikan Rekson. SBSI hanya ingin posisi “Boleh juga dari serikat lain, kalau lihat KPU misalnya, itu kan ada ranking siapa berikutnya, bisa juga begitu,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Rekson mengaku belum menerima info soal gugatan dari SBSI terhadap SK pelantikannya. Meski demikian, Ia meyakini proses hukum tidak terlalu sulit untuk memutuskannya. “Karena saya Dewan Pengawas, bukan mewakili SBSI, tapi wakil pekerja atau buruh.
Masalah dualisme, kata dia, diatur oleh UU Serikat Pekerja. Sementara, Dewan Pengawas diatur oleh UU BPJS. Sehingga, menurut Rekson kedua masalah tersebut tidak bisa dihubungkan seperti itu. Namun kalaupun ada panggilan dari pengadilan, Rekson siap memberikan keterangan. “Pastilah,” kata dia.