Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Gugat SK Jokowi Soal Dewan Pengawas BP Jamsostek

image-gnews
BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik Covid-19.
BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik Covid-19.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). SK Nomor 24/P Tahun 2016 itu mengatur tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, atau yang kini bernama BP Jamsostek.

Salah satu pejabat yang dilantik lewat SK tersebut adalah Rekson Silaban, sebagai anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek dari perwakilan buruh. Dalam gugatannya, SBSI meminta SK Jokowi ini dibatalkan dan Rekson diberhentikan dari jabatannya.

“Dengan segala konsekuensi mengembalikan gaji dan penghasilan yang diperolehnya dari jabatan tersebut,” demikian keterangan dalam poin gugatan pada laman resmi PTUN Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.

Dalam perkara nomor 114/G/2020/PTUN.JKT ini, Jokowi menjadi pihak tergugat. Sementara pihak penggugat adalah Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SBSI Muchtar Pakpahan. Kepada Tempo, Muchtar membenarkan ihwal gugatan tersebut. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 26 Mei 2020.

Menurut Muchtar, gugatan ini berakar dari masalah dualisme yang terjadi di tubuh SBSI sejak 2003. Sepanjang perjalanannya, Ia menyebut Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Niaga telah menyatakan SBSI di pihaknya yang berhak menggunakan nama dan logo serikat. Tapi belakangan, muncul SBSI baru dengan nama Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI). Rekson tergabung di dalamnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya mengajukan gugatan, Muchtar juga telah bertanya kepada Rekson mengenai kemungkinan damai di antara kedua organisasi. Namun, Muchtar menyebut Rekson hanya menjawab, “ya hak abang itu.”

Meski demikian, Muchtar mengatakan gugatan ini tidak bertujuan untuk menempatkan SBSI yang Ia pimpin menggantikan Rekson. SBSI hanya ingin posisi  “Boleh juga dari serikat lain, kalau lihat KPU misalnya, itu kan ada ranking siapa berikutnya, bisa juga begitu,” kata dia.

Saat dikonfirmasi, Rekson mengaku belum menerima info soal gugatan dari SBSI terhadap SK pelantikannya. Meski demikian, Ia meyakini proses hukum tidak terlalu sulit untuk memutuskannya. “Karena saya Dewan Pengawas, bukan mewakili SBSI, tapi wakil pekerja atau buruh.

Masalah dualisme, kata dia, diatur oleh UU Serikat Pekerja. Sementara, Dewan Pengawas diatur oleh UU BPJS. Sehingga, menurut Rekson kedua masalah tersebut tidak bisa dihubungkan seperti itu. Namun kalaupun ada panggilan dari pengadilan, Rekson siap memberikan keterangan. “Pastilah,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

12 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

15 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

19 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

21 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

31 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

34 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

58 hari lalu

Massa menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Selain itu mereka juga menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.


Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

4 Februari 2024

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.


Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

4 Februari 2024

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan seluruh pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) berhak mendapatkan upah lembur. Adapun pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024.


Said Iqbal Bantah soal Pendekatan TPN Ganjar-Mahfud ke Partai Buruh: Kami Fokus Pileg

30 Januari 2024

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Bantah soal Pendekatan TPN Ganjar-Mahfud ke Partai Buruh: Kami Fokus Pileg

Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, membantah pernyataan Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Gani soal pendekatan ke partainya