TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengusut dugaan pelanggaran aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan yang dilakukan sejumlah perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan akan ada sanksi untuk perusahaan yang terbukti melanggar.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, kata Ida, antara lain sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. "Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Mei 2020.
Denda dari sanksi tersebut, ujar Ida, nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemenaker tercatat sejak tanggal 11-25 Mei 2020 sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja atau buruh. Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.
“Saat ini kami telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Ida.
Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.
Ida menuturkan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada empat kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan.
Para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan tersebut. “Yang pasti kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,”kata Ida.
Ida menuturkan saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.