Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nilai New Normal Tak Tepat, Serikat Buruh Sebut 5 Alasan Ini

image-gnews
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Melakukan Longmarch dalam aksi massa dari Parkir Senayan Timur hingga ke depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Aksi tersebut menuntut penolakan terhadap omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Melakukan Longmarch dalam aksi massa dari Parkir Senayan Timur hingga ke depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Aksi tersebut menuntut penolakan terhadap omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, istilah New Normal bisa membingungkan dan kurang tepat bagi para buruh serta masyarakat kecil di Indonesia. Sebab, istilah itu bisa dianggap sebagai pelonggaran dan bakal berisiko menambah jumlah orang terpapar virus Corona atau Covid-19.

“Saat ini saja ketika masih diberlakukan PSBB banyak yang tidak patuh. Apalagi jika diberi kebebasan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui pernyataannya, Kamis 28 Mei 2020.

Menurut Said Iqbal, kebijakan new normal yang nanti diterapkan dirasa tak tepat. Ada lima alasan yang mendasari pandangan tersebut.

Alasan pertama, jumlah orang yang positif corona hingga saat ini masih terus meningkat. Bahkan pertambahan yang positif, setiap hari jumlahnya masih mencapai ratusan orang.

Kemudian yang kedua adalah adanya sejumlah buruh yang masih bekerja akhirnya terinfeksi dan dinyatakan positif terpapar virus Corona. "Hal ini bisa dilihat, seperti di PT Denso Indonesia dan PT Yamaha Music, ada yang meninggal akibat positif terpapar covid 19. Begitu juga di Sampoerna dan PEMI Tangerang, dilaporkan ada buruh yang OPD, PDP, bahkan positif," ujar Said.

Alasan ketiga, Said mengatakan, saat ini sudah banyak pabrik yang merumahkan serta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat bahan baku material impor makin menipis dan bahkan tidak ada.

Seperti yang terjadi di industri tekstil, bahan baku kapas makin menipis. Di industri otomotif dan elektronik, suku cadang makin menipis. Di industri farmasi, bahan baku obat juga makin menipis. Sementara di industri pertambangan, jumlah ekspor bahan baku menurun.

Fakta ini, menurut Said, menunjukkan New Normal tidak akan efektif. "Percuma saja menyuruh pekerja untuk kembali masuk ke pabrik. Karena tidak ada yang bisa dikerjakan, akibat tidak adanya bahan baku."

Keempat, Saiq menuturkan, PHK besar-besaran yang terjadi di industri pariwisata, UMKM, dan sepinya order yang diterima transportasi daring hingga kini belum ada ditemukan solusinya. Bahkan di industri manufaktur, ancaman PHK terhadap ratusan ribu buruh sudah di depan mata.

Menghadapi situasi dimana sedang terjadi PHK besar-besaran, kata Said, yang dibutuhkan saat ini bukan new normal. Adapun yang diperlukan adalah mempersiapkan solusi terhadap ancaman PHK, agar jutaan buruh bisa bekerja kembali. 

"Tidak dengan meminta masyarakat mencari kerja sendiri," tutur Said. “Lagipula, bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan, akan kembali bekerja di mana?”

Kemudian yang terakhir, menurutnya, tanpa new normal pun sebenarnya masih banyak perusahaan yang masih meminta buruhnya tetap bekerja. Walhasil, yang dibutuhkan para buruh dan pengusaha bukan new nomal, melainkan regulasi dan strategi untuk memastikan bahan baku impor bisa masuk dan selalu tersedia di industri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

2 hari lalu

Pupuk Urea Kujang. TEMPO/Subekti
Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

Pupuk Kujang menambah lini produk non pupuk dengan meresmikan pabrik dry ice atau es kering memanfaatkan produksi pabrik CO2 cair.


Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

7 hari lalu

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

11 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

12 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor.


Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

16 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto menjelaskan soal integrasi sistem TikTik Shop dan Tokopedia di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

18 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

20 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

22 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

Zulhas memimpin pemusnahan barang impor ilegal yang didapat dari pengawasan post border. Adapun total nominal barang itu mencapai Rp 9,3 miliar.


Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

25 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan industri knalpot aftermarket punya potensi ekonomi besar.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

27 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.