TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang masa pengawasan arus mudik dan balik untuk menyesuaikan tenggat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 7 Juli 2020. Kebijakan itu diikuti dengan penerapan syarat khusus bagi operator transportasi, termasuk penerbangan.
Salah satunya terkait kapasitas penumpang. Selama masa PSBB, jumlah penumpang di dalam armada tidak boleh melampaui kapasitas 50 persen dari total jumlah kursi.
"Karena ada physical distancing (jaga jarak fisik), jadi harus maksimal 50 persen. Kami mengikuti aturan pemerintah," tutur Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra kepada Tempo, 23 Mei 2020 lalu.
Kebijakan tersebut berdampak terhadap harga tiket maskapai penerbangan. Lantaran berpengaruh terhadap okupansi, maskapai pun boleh menetapkan harga tiket di tarif batas atas. Asal, tak melampaui batas tarif yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan ini termaktub dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
"Badan usaha menerapkan ketentuan tarif batas atas sesuai dengan KM 106 Tahun 2019," tulis aturan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Rabu, 6 Mei 2020.
Lantas, berapa rata-rata harga tiket pesawat di masa PSBB?
Untuk maskapai Garuda Indonesia, tarif perjalanan kelas ekonomi angkutan niaga berjadwal memang lebih tinggi ketimbang waktu normal. Untuk rute Jakarta-Surabaya, misalnya, tiket ekonomi dijual dengan harga Rp 1,4 juta, baik pada hari kerja maupun akhir pekan.
Kemudian, untuk rute Jakarta-Yogyakarta, harga tiket penerbangan dipatok rata Rp 1,06 juta. Sedangkan penerbangan kembali dijual lebih murah dengan harga Rp 987 ribu.