TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengimbau kepada calon penumpang untuk memastikan kesiapan dokumen penunjang termasuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.
Hal itu sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra siaran pers, Rabu 27 Mei 2020.
Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah.
Adapun salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas virus corona (covid-19), baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.
"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholders layanan bandar udara dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan," kata Irfan.
Irfan menyatakan, Garuda Indonesia terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini, termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.
Sebagai informasi, ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.
Adapun informasi lebih lanjut terkait kebijakan operasional dan protokol kesehatan Garuda Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dapat dilihat melalui laman https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.