TEMPO.CO, Jakarta - PT Sinarmas Asset Management (Sinarmas AM) memberikan kuasa kepada Hotman Paris untuk mengambil tindakan hukum perdata dan pidana terhadap agen penjual reksa dana yang diduga menyebarkan informasi tidak sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Hotman Paris selaku kuasa hukum dari Sinarmas Asset Management (AM) memberikan somasi terbuka kepada agen penjual efek reksa dana (APERD) yang menyebarkan isu melalui email dan media lainnya. Pesan itu berisi permintaan kepada para nasabah pemegang reksa dana untuk menjual produk yang dimiliki.
“Selebaran agen penjual tersebut tidak sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK hanya memerintahkan untuk suspend sementara untuk ada perbaikan, OJK tidak pernah memerintahkan agar para nasabah untuk menjual reksa dananya,” ujar Hotman melalui video yang diunggah melalui Instagram @hotmanparisofficialf, Rabu, 27 Mei 2020.
Dalam video itu, Hotman menyebut para nasabah pemegang reksa dana sudah mengetahui reputasi dari Sinarmas AM. Selain itu, pihaknya menyebut perseroan memiliki peranan besar dalam jasa keuangan.
Dengan demikian, dia menyatakan Sinarmas AM menjalankan haknya untuk menempuh upaya baik hukum perdata maupun pidana kepada pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut.
Dalam siaran persnya Selasa, 26 Mei 2020, Sinarmas AM mengonfirmasi sejumlah produknya telah disuspensi oleh OJK. Pasalnya, telah terjadi volatilitas harga obligasi dan mengetatnya likuiditas di pasar membuat perseroan sulit mencapai harga jual wajar.
Sinarmas AM saat ini mencatatkan harga aset yang lebih konservatif di bawah harga pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar sejumlah produk tersebut. Namun, manajemen optimistis harga aset yang dimaksud akan pulih seiring dengan membaiknya kondisi pasar keuangan.
Konfirmasi Sinarmas AM dikeluarkan setelah beredarnya surat edaran dari Bibit, salah satu APERD, yang berisi bahwa beberapa produk kelolaan manajer investasi Grup Sinarmas tersebut dihentikan sementara untuk pembelian dan switching berdasarkan instruksi OJK dengan nomor S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB.
Menanggapi rencana jalur hukum yang tersebut, PT Bibit Tumbuh Bersama selaku Agen Penjual Reksa Dana meminta maaf kepada PT Sinarmas Asset Management dan seluruh nasabah atau pemegang reksa dana atas informasi yang dikirimkan pada 26 Mei 2020 lalu. Informasi itu terkait produk reksa dana Sinarmas AM.
Permintaan maaf PT Bibit Tumbuh Bersama selaku Agen Penjual Reksa Dana itu juga disampaikan karena sebelumnya menyarankan kepada nasabah atau pemegang reksa dana untuk melakukan penjualan atas produk reksa dana Sinarmas AM.
"Bersama dengan surat ini, kami PT Bibit Tumbuh Bersama selaku Agen Penjual Reksa Dana dari PT Sinarmas Asset Management meminta maaf kepada PT Sinarmas Asset Management dan seluruh nasabah/pemegang reksa dana atas informasi yang kami kirimkan pada 26 Mei 2020, tentang informasi suspensi atas produk reksa dana Sinarmas Asset Management dan saran kami untuk melakukan penjualan atas produk tersebut," dalam keterangan yang diterima, Rabu malam, 27 Mei 2020.
BISNIS