TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengimbau penumpang yang akan melakoni perjalanan ke Jakarta telah melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Salah satu syarat yang dimaksud ialah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Hal ini sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Rabu, 27 Mei 2020.
SIKM merupakan surat yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai syarat mutlak yang harus dikantongi warga yang ingin masuk atau keluar dari Jakarta. Adapun SIKM ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020.
Untuk memperoleh SIKM, calon penumpang harus mengakses persyaratannya melalui laman resmi corona.jakarta.go.id. Irfan menjelaskan, manajemen maskapai telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait adanya aturan tersebut.
Di samping itu, Garuda pun telah memperketat pengawasannya. Selanjutnya, Irfan menyebut, tim di lapangan akan memastikan penumpang yang diperkenankan naik pesawat ialah yang sesuai dengan kriteria Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Kementerian Perhubungan.
Selain mengantongi SIKM, sesuai dengan aturan yang berlaku, Irfan mengimbau calon penumpang untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Surat itu bisa berupa hasil tes rapid atau polymerase chain reaction alias PCR.
"Informasi lebih lanjut terkait kebijakan operasional dan protokol kesehatan Garuda Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dapat dilihat melalui situs resmi kami," ucap Irfan.