TEMPO.Co, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Peritel Indonesia Solihin memastikan anggota organisasinya siap menerapkan protokol kesehatan New Normal sebagaimana diatur Kementerian Kesehatan. Di samping itu, ia melihat sebagian besar protokol sebenarnya selama ini sudah diterapkan oleh peritel yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Siap enggak siap ya harus siap. kalau kita lihat surat menkes tersebut kan ada bahwa manajemen gedung harus memenuhi protokol saat bekerja dan physical distancing selama aktivitas yang selama ini juga sudah kami lakukan. Hampir semua ketentuan sudah kami implementasikan selama PSBB," ujar Solihin kepada Tempo, Rabu, 27 Mei 2020. Karena itu, ia melihat ketentuan ini sebenarnya bukan sesuatu yang benar-benar baru, melainkan meningkatkan protokol yang telah dijalankan.
Solihin mengatakan beberapa protokol yang sudah diterapkan para peritel selama PSBB ini antara lain adalah menyediakan tempat cuci tangan untuk ritel-ritel seperti minimarket, menerapkan jaga jarak di toko, serta mengenakan masker. Meskipun demikian, ia menyadari ada protokol yang lebih ketat, misalnya yang mewajibkan penyemprotan disinfektan secara berkala empat jam sekali.
"Ya artinya begini, kami pasti menerapkan apa yang disampaikan. Apakah bisa? ya nanti masing-masing peritel akan mempelajari hal ini dan menerapkannya secara maksimal," kata Solihin.
Ia pun meyakini segala protokol, termasuk mencegah kerumunan, akan dapat dilaksanakan dengan baik pada masa New Normal nanti. Mengingat, aparat keamanan juga akan diturunkan dalam mengawal ketertiban selama masa normal baru. "Artinya masyarakat sudah diwarning dan aparat akan menindak hal tersebut."
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau Hippindo Tutum Rahanta, memastikan anggotanya akan memenuhi prasyarat dan ketentuan yang diminta pemerintah mulai dari jaga jarak hingga perlengkapan penunjangnya. "Kami sangat siap dan akan mematuhi protokol kesehatan," ujar dia. Kendati demikian, ia mengatakan para peritel masih menunggu kepastian izin operasi kembali dari pemerintah.
Sebelumnya, untuk mempersiapkan tatanan baru atau New Normal, Kementerian Kesehatan pun telah mengeluarkan surat edaran mengenai protokol kesehatan pada masa New Normal. Yang teranyar, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan kesehatan baru pencegahan Covid-19 untuk tempat bisnis jasa dan perdagangan, yakni Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020.
Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu wajib dilaksanakan oleh pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan. Sejumlah hal yang harus dilakukan oleh pengelola, antara lain pembersihan dan disinfeksi area kerja dan area publik setiap 4 jam sekali dan harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses.
Surat Menkes Terawan juga mengharuskan pelaku usaha memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Protokol yang juga wajib dipenuhi di mal adalah pekerja, konsumen, hingga pelaku usaha yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius tidak diperkenankan masuk. mereka pun wajib menggunakan masker. Di samping itu, harus ada pembatasan jarak fisik minimum 1 meter, meminimalkan kontak dengan pelanggan, dan mencegah kerumunan pelanggan.
Saat ini, ada empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang dipersiapkan menuju tatanan baru alias New Normal Covid-19. Empat provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo.
CAESAR AKBAR | DEWI NURITA