TEMPO.CO, Jakarta - PT Sinarmas Asset Management (Sinarmas AM) menegaskan bakal bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua produk reksa dana yang dipasarkan menyusul penerapan suspensi sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Direktur Sinarmas AM Jamial Salim mengatakan investor tidak perlu khawatir terkait penerapan suspensi terhadap produk reksa dana keluaran perusahaan tersebut. Yang terjadi saat ini, menurut dia, adalah pandemi virus Corona atau Covid-19 telah mengakibatkan volatilitas harga obligasi dan membuat likuiditas di pasar ketat.
Akibatnya, kata Jamial, perseroan kesulitan mencapai harga jual yang wajar. Sinarmas AM kemudian melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah nilai yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap.
“Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis Jamial dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa, 26 Mei 2020.
Sebelumnya Sinarmas AM telah menerima surat suspensi beli dari OJK tertanggal 20 Mei 2020 dengan nomor S-452/PM.21/2020. Dalam surat tersebut, otoritas membekukan pembelian produk reksa dana milik perseroan atas pemantauan pada 31 Maret 2020 yang mana Sinarmas AM melakukan penghitungan nilai pasar wajar tidak mengacu pada rentang harga yang ditetapkan oleh LPHE.
Sebanyak tujuh produk reksa dana Sinarmas Asset Management ditengarai dihentikan sementara atau suspensi sejak 20 Mei 2020. Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis dari website OJK dan laman resmi Sinarmas Asset Management, tujuh produk reksa dana yang dihentikan sementara proses pembeliannya dirilis dalam kurun waktu yang beragam. Total dana kelolaannya mencapai Rp 9,9 triliun.
Adapun, per April 2020, Sinarmas AM memiliki dana kelolaan Rp 32,206 triliun. Artinya, ketujuh produk itu berkontribusi 30,75 persen dari total AUM perseroan.
Menanggapi hal tersebut, investor diminta tidak perlu khawatir karena suspensi beli dan switching dari OJK tersebut bersifat sementara. Bagi nasabah yang ingin melakukan redemption, penjualan tetap dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor cabang Sinarmas AM.