TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Mitra Piranti mengatakan perusahaan akan melakukan penyesuaian di lapangan terkait dengan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta soal kewajiban Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Garuda Indonesia tentunya akan mematuhi ketentuan tersebut dan menyesuaikan di lapangan, saat ini kami terus koordinasi dengan otoritas terkait dan akan kami infokan kembali perkembangannya," ujar Mitra kepada Tempo, Selasa, 26 Mei 2020. Ia mengatakan perseroan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penerbangan maskapai sesuai dengan ketentuan pemerintah dan Gugus Tugas.
Adapun Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini, Selasa 26 Mei 2020, mengaktifkan posko pemeriksaan guna memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta soal kewajiban Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek. Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
"Itu sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga checkpoint sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik seiring dengan berlakunya Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020," ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin.
Adapun tiga check point pemeriksaan tersebut antara lain checkpoint 1 untuk pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan.
Berikutnya, check point 2, yaitu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek. Prosedur dilanjutkan ke Check point 3, berupa engecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Pada Check point 3, jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetebak namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.
“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar Awaluddin.
Pada hari ini terdapat 22 penerbangan domestik yang mendarat di bandara Soekarno-Hatta dengan membawa sekitar 1.500 penumpang. Penerbangan itu dioperasikan oleh Garuda Indonesia sebanyak 8 penerbangan, Batik Air 12 penerbangan, dan Lion Air 2 penerbangan.